PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PDAM ATAS PENETAPAN TARIF DALAM KONTRAK BAKU

Edi Yanto

Abstract


Pembangunan di Indonesia merupakan pembangunan manusia yang seutuhnya yaitu pembangunan di segala bidang, mengingat pembangunan dan perkembangan perekonomian pada umumnya dan khususnya pembangunan di  bidang usaha yang semakin meningkat, maka tidak bisa dihindari akan timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat baik antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain maupun antara pelaku usaha dengan konsumen. Salah satu badan usaha yang bergerak di bidang jasa tersebut seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyedia air bersih. Dimana terkait dengan kedudukanya sebagai badan usaha yang berorientasi pada provit orientit  pada satu sisi, dan perlindungan terhadap konsumen di sisi lain merupakan suatu persoalan yuridis yang perlu diperhatikan. Hubungan hukum yang timbul antara pelaku usaha  PDAM dengan konsumen selaku pengguna jasa air merupakan hubungan hukum yang lahir dari kontraktual, dimana jenis kontraktual tersebut merupakan kontrak baku atau standar kontrak, dengan melihat konsep kontrak baku terlihat bahwa kedudukan salah satu pihak dalam hal ini konsumen berada dalam posisi yang sangat lemah karena konsumen hanya diberikan dua alternatif pilihan yaitu setuju atau tidak setuju terhadap kontrak tersebut. Beberapa PDAM mengeluarkan suatu kebijakan kenaikan tarif secara sepihak dan memberlakukan tarif baru yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari ketentuan tarif lama. Kenaikan tarif ini dinilai sebagai kebijakan sepihak sehingga kedudukan konsumen selaku pengguna jasa air dalam kontrak baku sangat dirugikan oleh adanya kebijakan tarif secara sepihak tersebut. Adapun rumusan masalah dalam tulisan yaitu Bagaimana perlindungan hukum  konsumen atas penetapan tarif secara sepihak oleh PDAM? Berdasarkan hasil penelitian, bahwa perlindungan hukum konsumen atas penetapan tarif yang dilakukan melalui sepihak dalam kontrak baku oleh PDAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum PDAM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen dapat mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan hubungan hukum yang lahir dari kontraktual. Sedangkan berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2006, apabila keputusan Bupati dan/atau Walikota terkait kenaikan tarif tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2006, maka dapat digugat pembatalan surat keputusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

References


Buku-Buku

Adrian Sutedi, “Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen”, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008, Cet. Pertama.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo “Hukum Perlindungan Konsumen” Cetakan Ketujuh. Penerbit. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2011.

_________, “Larangan Penggunaan Klausula Baku Tertentu Dalam Perjanjian Konsumen Dengan Pelaku Usaha”, Jurnal Hukum No. 17 Vol. 8 Juni 2001, UII. Yokyakarta.

Janus Sidabalok, “Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia” Cetakan Kedua. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2010.

Kurniawan, “Hukum Perlindungan Konsumen Problematika Kedudukan Dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”, Penerbit Universitas Brawijaya Press (UB Press), Malang, 2011.

Mariam Darus Badrulzaman, dkk, “Perjanjian Baku (Standar), Perkembangannya di Indonesia” Bandung: Alumni, 1980.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris” Cetakan I Penerbit Pustaka Pelajar.Yokyakarta. 2010.

Munir Fuady, “hukum bisnis dalam teori dan praktek” dalam Salim HS., “Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata” Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006.

Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia” Penerbit Bina Ilmu. Surabaya. 1987.

Salim, HS, “Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUHPerdata”, Penerbit. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta. 2006.

Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum” Cetakan III, UI Press, Jakarta. 1986.

Subekti, “Hukum Perjanjian” Penerbit Intermesa. Jakarta. 2002.

Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum”. Penerbit Liberty. Yokyakarta. 1986.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum PDAM




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v3i1.101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mandala Education



Creative Commons License
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.