Perubahan Konstitusi Dalam Transisi Orde Baru Menuju Reformasi Di Indonesia

Fikrotul Jadidah

Abstract


Perubahan konstitusi merupakan salah satu cara terpenting yang dilakukan oleh beberapa rezim transisi untuk mendirikan pemerintahan yang demokratis. Indonesia menghadai momen kritis dalam mengelola transisi politik setelah rezim otoriter Orde baru selama 32 (tiga puluh dua) tahun menuju reformasi yang demokratis. Dalam penelitian jurnal ini perumusan yang dibahas adalah : bagaimana kedudukan konstitusi yang lama terhadap konstruksi hukum rezim yang baru pada masa transisi politik reformasi di Indonesia dan dampak dari perubahan konstitusi dalam transisi orde baru menuju reformasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan memahami posisi ideal kedudukan konstitusi yang lama terhadap konstruksi hukum rezim yang baru dalam transisi politik menuju demokrasi dan dampak perubahan konstitusi pada transisi orde baru menuju reformasi di Indonesia pada masa kini. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pada masa transisi orde baru menuju reformasi, tidak terjadi perubahan terhadap pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945  yang  isinya  memuat  Pancasila. Pancasila  merupakan  dasar  falsafah  bangsa  Indonesia,  norma fundamental  (grundnorm)  bagi  Indonesia.Jadi pada masa transisi otoriter menuju demokrasi di Indonesia, tidak diperlukan  konstitusi  yang  benar-benar  baru  mengingat  norma tertinggi  yang  masih  berlaku  sehingga  yang  diperlukan  hanya merevitalisasikan  konstitusi  yang  lama  untuk  keluar  dari  jerat  pola represif menuju pola baru, yakni responsif. Arah  politik  hukum  di  Indonesia  pasca  reformasi  adalah  keinginan untuk  membentuk  sistem  hukum  yang  responsif,  hal  ini  secara tersirat  dapat  dilihat  dalam  beberapa  perubahan  pada  konstitusi.

Keywords


Konstitusi, Reformasi, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Agus Dwiyanto. Mengembailkan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi. Jakarta: Gramedia, 2011.

Budiono Kusumohamidjojo. Teori Hukum: Dilema antara Hukum dan Kekuasaan. Bandung: Yrama Widya, 2016.

Dani Pinasang. Pembudayaan Nilai Pancasila. Makalah disajikan dalam Focus Group Discussion (FGD) MPR-RI.bekerjasama dengan Universitas Brawijaya(UB), 2010.

Herlambang Perdana Wiratraman. Hierarki Peraturan. Bahan Ajar Hukum Perundang-Undangan. Surabaya: Departemen Hukum Tata Negara, 2007.

Jimly Asshiddiqie.Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Jimly Asshiddiqie dan Ali Syafa’at.Pandangan Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Joseph Raz. The Concept of A Legal System. New York: Clarandom Press Oxford, 1980.

Moh.Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo, 2014.

Notonagoro.Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta: Pantjuran Tudjuh.

Philippe Nonet dan Philip Selznick diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien.Hukum Responsif. Bandung: Nusamedia, 2013.

Philippe Nonet dan Philippe Zelnick.Law and Society in Transition in Toward Responsive Law. New York: Harper Colophon Book, 1997.

Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.

Satya Arinanto. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, 2018.

Satya Arinanto. Politik Hukum 1. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

Satya Arinanto. Politik Hukum 2. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

Taufiqurrohman Syahuri. Tafsir Konstitusi berbagai Aspek Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah.Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta: RajaGrafindo, 2016.

Yuliandri.Asas-asas Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan Yang Baik Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Republik Indonesia.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002.

Republik Indonesia.Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.UU Nomor 12 Tahun 2011. LN Tahun Nomor 82, TLN Nomor 52

Abdul Halim. Misteri Kekuasaan 32 Tahun Soeharto.http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2014/12/14/34500/misteri-32-tahun-kekuasaan-mantan-presiden-soeharto. diakses pada 17 Maret 2020, pukul 19.15.

Sekretariat Negara. Kontroversi Amendemen UUD 1945. http://www.setneg.go.id/index.php?Itemid=195&id=1695&option=com_content&task=view, diakses pada 17 Maret 2020, pukul 20.54.

Ibnu Arsib. Apakah Pancasila Norma Dasar Tertinggi Dalam Sistem Hukum Norma di Indonesia. https://yakusaaa.com/2017/11/apakah-pancasila-norma-dasar-tertinggi.html, diakses pada 19 Maret 2020, pukul 22.41.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v6i1.1120

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Fikrotul Jadidah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.