Minimalisasi Risiko Kredit (NPL) Pada Fintach Peer to Peer Lending melalui Kewajiban Pelaporan SLIK OJK

Renova Hutapea

Abstract


Perkembangan dari Fintech peer to peer lending di Indonesia sangat pesat dalam mendukung peningkatan inklusi keuangan. Seiring dengan peningkatan nilai pinjaman yang disalurkan melalui fintech peer to peer lending, ratio kredit NPL juga terus meningkat. Untuk itu fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting terhadap perkembangan dari pelaksanaan penyaluran pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara peer to peer lending yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yang akan melakukan penelitian terhadap berbagai aturan hukum yang terkait. Metode penelitian hukum adalah metode yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pendekatan analitis. Hasil dari satu penelitian ini adalah salah satu upaya meminimalisasi peningkatan risiko kredit (NPL) pada industri fintech peer to peer lending yaitu  dengan melakukan tindakan preventif yang efekfif melalui penilaian karakter calon penerima pinjaman dari informasi perkreditan yang diperoleh pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Oleh karenanya, sebagai bentuk pengawasan dari OJK terhadap industri fintech peer to peer lending dibutuhkan pengaturan mengenai kewajiban pelaporan bagi setiap penyelenggara fintech lending pada  SLIK sehingga dengan akses informasi perkreditan yang komprehensif dapat memberikan proses credit scoring yang lebih baik dan akurat demi terjaganya kualitas dari pinjaman yang disalurkan.


Full Text:

PDF

References


Budiharto, Sartika, Gusto Hartanto, 2018, “The Legal Protection of Lender in Peer to Peer Lending System”, Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 15, Nomor 2, , Universitas Diponegoro, (2019)

Darman, Financial Technology (Fintech): Karakteristik dan Kualitas Pinjaman pada Peer to Peer Lending di Indonesia, Jurnal Manajemen Teknologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tadulako, Palu, Vol.18, No.2, Tahun 2019

Departemen Perlindungan Konsumen - Otoritas Jasa Keuangan, Kajian Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Cetakan ke-1 : Desember 2017, www.ojk.go.id

Douglas, Drik, Ross, dkk, The Identity Challenge in Finance: From Analogue Identity to Digitized Identification to Digital KYC, Utilities European Business Organization Law Review (2019)

Hartanto, Ratna dan Juliyani Purnama Ramli, Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL, Yogyakarta, ( 2018).

Heryucha Romanna Tampubolon, Seluk Beluk Peer to Peer Lending sebagai wujud baru keuangan di Indonesia, Jurnal FH UNPAD, Volume 3, Nomor 2, Maret 2019

Atz, U., Bholat, D. Peer-to-Peer lending and financial innovation in the United Kingdom. World Bank Working Paper. April 2016. Staff Working Paper No. 598. (2016).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.)

Magee, J. Peer-to-peer lending in the United States: surviving after Dodd-Frank. North Carolina Banking Institue Journal, (2011).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Data Statistik Ikhtisar Penyelenggaraan Fintech Lending Periode Juli 2020, www.ojk.go.id

Republik Indonesia, Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No.21 tahun 2011, LN No.111 tahun 2011, TLN No.5253

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK No. 77/POJK.01/2016, LN No.324 Tahun 2016, TLN No.6005

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, POJK No. 18 /POJK.03/2017, LN No.93 Tahun 2017, TLN No.6049

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) No. 42 /POJK.03/2019 LN No. 178 Tahun 2019, TLN No.6394

Republik Indonesia, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, SEOJK No. 18 /SEOJK.02/2017 tanggal 18 April 2017

Setiadi, Adi Saputra, Perlindungan Terhadap Pemberi Pinjaman Selaku Konsumen dan Tanggungjawab Penyelenggara Peer to Peer Lending dalam Kegiatan Peer To Peer Lending di Indonesia,

Jurnal Universitas Katolik Parahyangan, Vol.5 No.1 , (2019)

Stallibrass, David and John Fingleton, Regulation, Innovation, and Growth: Why Peer-to-Peer Businesses Should Be Supported, Journal of European Competition Law & Practice, Vol. 7, No. 6, (2016)

S., Kuzmina, Saksonova, , I., & Merlino. Fintech as financial innovation – the possibilities and problems of implementation. European Research Studies Journal, XX (3A), (2017).

Widyaningsih, Nurul, Analisis Mitigasi Resiko Financial Technology Peer to Peer Lending Dalam Penyaluran Kredit Terhadap UMKM di Indonesia (Studi Kasus Pada PT. Amartha Mikro Fintek), Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya, (2018)

Van Loo, Rory, Making Innovation More Competitive: The Case of Fintech, U.C.L.A Law Review 232, (2018)




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v6i2.1401

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Renova Hutapea

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.