PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA TNI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS GERAKAN SEPARATIS ORGANISASI PAPUA MERDEKA)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3110Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak setiap individu yang harus dijaga serta dihormati oleh setiap orang. Di Indonesia, hak asasi masnusia dinyatakan di dalam UUD 1945 Pasca-amandemen. Di antara semua pasal, pada Pasal Pasal 6 ayat 1 menjelaskan tentang Perlindungan Hukum Bagi Anggota TNI menurut Undang-undang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka) di UUD menjelaskanbahwa TNI berperan sebagai alat Negara di bidang Pertahanan adalah termasuk dalam kategori Hak Asasi Manusia yang berhak didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia. Prinsip utama yaitu: hak perlindungan jiwa (hak hidup), Penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain. Mewujudkan Hak Asasi Manusia dengan baik memang tidak mudah, perlu adanya usaha dari setiap individu. Yang paling utama, tentu saja diperlukan adanya niat untuk memahami nilai-nilai pancasila yang ditetapkan. Baik dari individu, keluarga, masyarakat bangsa dan Negara. Mempraktekkan nilai-nilai tersebut secara terus-menerus atau membiasakannya, sehingga tidak ada lagi pelanggaran kepada Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, Hak Asasi Manusia pun dapat terlaksana dengan baik.Downloads
Published
2022-03-21
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


