PREDATORY PRICING DALAM E-COMMERCE MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

Vicky Darmawan Prahmana, Ditha Wiradiputra

Abstract


Perkembangan teknologi informasi telah mendorong banyaknya platform e-commerce yang digunakan untuk transaksi jual beli. Kondisi tersebut memberi banyak kemudahan bagi pelaku usaha untuk memasarkan produknya. Namun demikian, dibalik kemudahan transaksi e-commerce, terdapat potensi ancaman bagi pelaku usaha lokal (domestic). Hal tersebut diakibatkan karena perdagangan e-commerce merupakan perdagangan tanpa batas geografis, sehingga barang-barang impor yang harga jualnya jauh lebih murah daripada barang lokal dapat mendominasi perdagangan di Indonesia. Presiden Joko Widodo memberikan perhatian dengan menyerukan kewaspadaan akan adanya praktik predatory pricing yang dilakukan pelaku usaha yang memasarkan barang-barang impor. Pasal 20 Undang Undang  No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) memberikan perlindungan pelaku usaha dari praktik jual rugi. Namun demikian penjualan barang impor yang sangat murah tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai praktik predatory pricing yang dilarang. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji Pasal 20 Undang Undang  No. 5 Tahun 1999. Hasil dari penelaahan penulis bahwa untuk menentukan apakah penjualan dengan harga murah barang-barang impor termasuk praktik jual rugi yang dilarang atau bukan, harus ditelaah lebih lanjut berdasarkan unsur-unsur Pasal 20 Undang Undang  No. 5 Tahun 1999. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan secara elektronik serta mengakomodir kebutuhan pengaturan yang semakin kompleks terkait hukum anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sebaiknya dilakukan penyempurnaan terhadap UU No. 5/1999.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3277

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Vicky Darmawan Prahmana, Ditha Wiradiputra



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.