PERBUATAN CV RS MELAKUKAN PENYUAPAN YANG DITERIMA HAKIM AM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Inggrid Priscelia Prayogo

Abstract


Money laundering is a crime that can occur in any country in this world. These crimes can be committed by individuals and also corporations. Related to the law enforcement against money laundering, the specific case raised as the focus of this research is the offense that has been comitted by CV RS, that received a sum of money worth Rp 51.775.000.000,00 through 3 different bank accounts owned by the corporation. Such act fulfills the elements of passive money laundering as set forth in Article 5 paragraph (1) of Indonesian Law Number 8 of 2010. CV RS may be sought criminal liability because it has fulfilled provisions regarding criminal penalty against a corporation if CV RS had committed the offense accordant to Article 6 paragraph (2). The act of RR as the director of CV RS who has authority related to the placement of the money received by CV RS is identified by the actions of CV RS itself. The origin of this case regarding money laundering committed by CV RS is related to another case that involves bribery received by the judge AM who is the husband of RR.


Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang dapat terjadi di setiap negara yang ada di dunia. Tindak pidana ini dapat dilakukan oleh perorangan maupun korporasi. Terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana ini maka kasus yang diangkat sebagai fokus penelitian ialah perbuatan CV RS yang menerima uang sejumlah total Rp 51.775.000.000,00 melalui 3 rekening berbeda yang dimiliki oleh korporasi tersebut. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. CV RS dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi ketentuan untuk penjatuhan pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2). Perbuatan RR selaku direktur CV RS yang menguasai penempatan uang yang diterima oleh CV RS diidentikkan dengan perbuatan dari CV RS itu sendiri. Tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh CV RS yaitu tindak pidana penyuapan yang diterima oleh hakim AM yang merupakan suami dari RR.


Keywords


Kejahatan Korporasi; Pencucian Uang; Penyuapan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3329

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Inggrid Priscelia Prayogo



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.