Tinjauan Hukum Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia (Studi Kasus pemberian Dana CSR melalui Hibah)

Fitri Hillary Michiko

Abstract


Tulisan ini membahas isu tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. TJSL telah disadari oleh pemerintah Indonesia, sehingga terdapat beberapa regulasi yang mengaturnya, namun masih terdapat beberapa kerancuan akan aturan TJSL di Indonesia terutama dalam penerapannya dan sanksi yang kurang tegas jika terdapat perusahaan-perusahaan yang melanggar. Selanjutnya terdapat kasus pengelolaan dana CSR PT. Vale Indonesia (Studi Kasus pemberian Dana CSR melalui Hibah ke Pemerintah Sulawesi Tenggara). Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian metode  penelitian  hukum  normatif  yaitu  mengkaji  dan  menganalisa    bahan bahan    hukum  dan  isu - isu  hukum  yang  berkaitan  dengan permasalahan yang diteliti. 


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v3i3.829

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Fitri Hillary Michiko



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.