Analisis Fungsi Ppatk Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Mawardin Mawardin

Abstract


Penelitian ini bertujuan dan menganalisis fungsi PPATK dalam Proses Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.  Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach) yaitu pendekatan historis, dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Fungsi PPATK dalam Proses Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu berdasarkan Pasal 40 huruf a dan Pasal 41 kewenangan PPATK mempunyai fungsi pencegahan tindak pidana Pencucian Uang, dan aturan pelaksanaan Kepres Nomor 50 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dari fungsi PPATK tersebut tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Akan tetapi, PPATK hanya diberi kewenangan menganalisis transaksi keuangan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian yang dialami oleh negara atau korban dari tindak pidana dilakukan, sehingga PPATK berfungsi untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang. Maka dilihat dari fungsinya PPATK tidak masuk kepada sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System Integrand) hanya membantu aparat penegak hukum memberantas tindak pidana pencucian uang.


Keywords


Fungsi PPATK, Pencegahan dan Pemberantasan, Tindak Pidana Pencucian Uang.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.S

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan VII, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Ferry Aries Surantan, Peranan PPATK Dalam Pencegah Terjadinya Praktik Money Laundering, Cetakan I, Gramata Publishing, Jakarta, 2010.

Ivan Yustiavandana, et al, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Cetakan II, Ghalia Indonesia, 2014.

Juni Sjafrien Jahja, Melawan Money Laundering: Mengenal, Mencegah, dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Cetakan II, Visi Media, Jakarta, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan XII, Kencana, Jakarta, 2016.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TindaK Pidana Pencucian Uang, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Cetakan I, RajaGrafindo Persada, 2003.

Verena Zoppei, Anti-Money Laundering Law: Socio-Legal Perspectives on the Effectiveness of German Practices, T.M.C. Asser Press, Jerman, Berlin, 2017.

Yenti Garnasih, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, Cetakan III, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Jurnal

Agus Budianto, Kewenangan “Lebih” PPATK Sebagai Modal Penegakan Hukum Money Loundry, (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum), Vol. 46, No. II, Juli-Desember 2012.

Ika Yuliana Susilawati, Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Luar Negeri Melalui Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance), (Jurnal IUS, Kajian Hukum dan Keadilan), Vol IV, Nomor, 2 Agustus 2016.

Internet

https://pusdiklat-apuppt.ppatk.go.id/profil/about, diakses Jumat 5 April 2019.

http://www.ppatk.go.id/home/menu/2/profile.html diakses 20 Maret 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1107

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi

View My Stats