Penegakan Hukum Konflik Sosial Perspektif Hukum Progresif

Suhardin Suhardin

Abstract


Penegakan hukum selalu melibatkan manusia di dalamnya dan melibatkan juga tingkah laku manusia. Proses-proses penegakan hukum dikaitkan pada tingkah laku orang yang menjalankannya, sehingga aspek tingka laku sosial dari penegakan hukum tampak jelas.Penegakkan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya. Penegakan hukum dalam suatu masyarakat mempunyai kecendrungan-kecenderungan tersendiri yang disebabkan oleh struktur masyarakat.Konsep pemikiran yang dipakai yaitu penegakan hukum sudah dimulai pada saat peraturan hukumnya dibuat atau diciptakan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam perturan-peraturan hukum. Proses penegakan hukum menjakau pula sampai kepada pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menetukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Dalam kenyataan proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum.Sebagai alternatif dalam konflik sosial akan digunakan Alternatif  Despure Resolution, yang mengedepan hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum adat, ada beberapa tahap penyelesaian sengeta di luar pengadilan asas kekeluargaan yang mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan, mulai dari Negosisi dan jika tidak kesepakatan akan dilanjutkan ke tahap Mediasi.

Full Text:

PDF

References


Arianto, Satya dan Ninuk Triyanti, Memahami Hukum dari konstruksi sampai Implementasi, cet. ke-3, (PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012)

Bernard L.Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Cet. Ke-3, (Genta Publishing, Yogyakarta, 2010).

Dean G.Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin, Teori Konflik Sosial, cet. Ke-1 (Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2004)

Jurdi,Syarifuddin,Sosiologi Nusantara Memahami Sosiologi Integralistik, Cet. Ke-1, (Kencana Prenadamedia Group, 2003).

Herimanto dan Winarno, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Cet. Ke-4 (Sinar Grafika Mediacita, Jakarta, 2011).

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Cet ke-2, (PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011).

Kusnadi, Masalah Kerja Sama, Konflik dan Kinerja, (Malang : Taroda, 2002).

Keraf,Sony,Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik Pribadi, cet. Ke-5 (Penerbit Kanisius, Jogjakarta, 1997).

Maryam, Siti R. Salahudin, Naska Hukum Adat Tanah Bima dalam Perspektif Hukum Islam, Cet. 1 (Sampararaja Bima, Bima, 2015).

Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, cet. Ke- 2, (Genta Publishing, Jogjakarta, 2011).

---------, Ilmu Hukum, cet. Ke-5, (PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000).

---------,Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, cet. Ke- 2, (Genta Publishing, Jogjakarta, 2011). Kata Pengatar

---------,Rahardjo, Hukum Progresif, sebuah sintesa hukum Indonesia, (Genta Publishing, Yogyakarta, 2009)

Soekanto, Soerjono, Kamus Sosiologi, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993)

---------Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar,(Jakarta: Rajawali Pers, 1992).

Robert H. Lauer, Perspektif Tentang Perubahan Sosial, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2001).

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: pemikiran menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat. Cet. Ke-3, (PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014)

Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, cet. 1, (Genta Publishing, Jogjakarta, 2011)

Sahnan, et. All, Sengketa Pemanfaatan Tanah Kawasan Hutan Antara Warga Masyarakat Dengan Dinas Kehutanan, (Studi Kasus Tanah Kawasan Hutan Pelangan, Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, NTB), (Jurnal Ius, Kajian Hukum dan Keadilan, 2016)

Zaini, M. Harfi, Politik Hukum Pembentukan Desa Menurut Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Jurnal Ius, Kajian Hukum dan Keadilan, 2016)

Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta, 2005).

http://digilib.uinsby.ac.id/314/5/Bab%202.pdf, (akses pada hari Selasa, 16 Januari 2018 Pukul 20:00 Wita)

https://riyanislawyer.wordpress.com/2011/11/29 /hukum- progresif- dalam-perspektif-kelas-sosial/ (diakses Rabu 24 Januari 2018, Pukul 21:38 Wita).




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1108

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi

View My Stats