Status Anak Dari Perkawinan Dibawah Tangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 17 Februari 2012 Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan

Masyhur Masyhur

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Perkawinan yang tidak dicatatkan mengakibatkan banyak anak yang tidak tercatat di catatan sipil. Imbasnya anak tidak memiliki indentitas karena UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mensyaratkan pengajuan akta kelahiran harus disertai dokumen perkawinan dari negara.. Anak adalah harta dunia yang sekaligus juga merupakan rahmat dan cobaan dari Allah SWT. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian metode penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Mengenai penelitian semacam ini lazimnya juga disebut “Legal Research” atau “Legal Research Instruction”. Adapun kesimpulan yang didapatkan yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengaburkan ketentuan-ketentuan mengenai anak luar kawin/anak zina, baik yang terdapat di dalam UU No. 1/1974 maupun KHI. Penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya keluarga sebagai dasar yang kuat dari suatu bangsa, karena masih belum adanya ketegasan dari pemerintah selaku pihak yang berwenang apakah akan melegalkan atau melarang pernikahan secara siri atau di bawah tangan. Serta saran yang penulis berikan adalah Anak sebagai generasi bangsa haruslah dilindungi hak-haknya. 

 


Full Text:

PDF

References


A. Hasyim Nawawi, “Perlindungan Hukum Dan Akibat Hukum Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi di Pengadilan Agama Tulungagung”, AHKAM, Volume 3

Abdul Rahman, Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Anak Perspektif Hukum Internasional, Hukum Positif dan Hukum Islam (Makassar: Alauddin University Press, 2011)

Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga Indonesia, (Jakarta : Penerbit Riskita, 2002).

Debora M. I. Napitupulu, Kajian Mengenai Status Anak Luar Kawin, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materil Terhadap Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Dikaitkan dengan KUHPerdata, Skripsi, Universitas Indonesia, 2012

Djubaedah Neng, “Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif hukum Islam Pascca putusan mahkamah konstitusi”, ((Makalah disampaikan pada seminar Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Anak Luar Kawin Terhadap Hukum Perdata dan Hukum waris Di Indonesia, Jakarta, 29 Maret 2012).

Muhammad Syarbini al-khatib, mughni al-Muhtaj, juz 3, (Kairo: Mushthafa al-Baby al-Halaby, 1958).

Musdah Mulia, Islam Hak Asasi Manusia Konsep dan Implementasi (Jakarta: Naufan Pustaka, 2010).

Saleh Al-Fauzan, Fiqh Sehari-Hari, Jakarta: Gema Insani, 2006,

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia, 2009), cet.ke-5

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat (Jakarata: Rajawali Pers, 2006)

T.M. Hasby ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, Yogyakarta: Mudah.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2013

UUD 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Kompilasi Hukum Islam

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010/17/2012 tentang Pembatalan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

http://intanghina.wordpress.com/2008/05/27/analisis-yuridis-status-hukum-istriyang-menikah-di-bawah-tangan-berdasarkan-ketentuan-yang-berlaku-tentang-perkawinan, Analisis Yuridis Status Hukum Istri yang Menikah di Bawah Tangan Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku Tentang Perkawinan, diakses tanggal 05 Maret 2019.

http://www.gresnews.com/berita./detail-print.php?seo=138249-hukum-nikah-siri-d--indonesia, selasa 24 september 2013, 01:38:03 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v2i2.1474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Masyhur Masyhur

View My Stats