Penyebab Tingginya Angka Perceraian Pada Masyarakat Studi Pengadilan Agama Bima
Abstract
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita untuk membangun rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan warahmah, dan setiap perkawinan tidak selamanya berjalan mulus, karena susahnya menyatukan perbedaan yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Berdasarkan hal tersebut diatas, yang menjadi masalah pokok pada penelitian ini adalah, apa penyebab tingginya tingkat perceraian pada masyarakat wilayah hukum Pengadilan Agama Bima dan bagaimana cara mengatasi tingginya tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Bima. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bila dilihat dari jenis dan sifat penelitiannya, maka penelitian ini tergolong kepada metode penelitian empiris, yang sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder, dengan menggunakan alat pengumpul data berupa Koesioner dan Wawancara, kepada responden yang bersifat deskriptif, maka yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Pihak Cerai Gugat, Hakim, Panitera dan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota maupun Kabupaten Bima. Penyebab tingginya tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Bima dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya faktor ekonomi dengan persentase 38,9 %, adanya kekerasan dalam rumah tangga dengan persentase 11,11%. Penyebab lainnya adalah karena faktor perselingkuhan dengan persentase 22,22 % dan penyebab lainnya dengan persentase 27,7 % dikarenakan adanya campur tangan pihak ketiga. Cara mengatasi tingginya tingkat perceraian masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Bima diawali dengan peran majelis hakim untuk mendamaikan para pihak yang ingin bercerai melalui mediasi. Berikutnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bima memberikan jalan keluar untuk mengatasi tingginya istri yang mengajukan gugatan cerai dengan membekali calon pengantin melalui bimbingan konseling sebelum menikah, memperkuat iman dan perbaikan akhlak agar terhindar dari perselingkuhan, dan meningkatkan peran BP4 sebagai badan yang salah satunya memberikan pertimbangan dan membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga sebelum diajukan ke Pengadilan Agama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Majid Mahmud Mathlub. 2005. Panduan Hukum Keluarga Sakinah, (Solo: Intermedia).
Abdul Manan. 2000. Penerapan Hukum Acara Perdata, Dilingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: yayasan Al Hikmah).
Abd. Thalib dan Admiral. 2008. Hukum Keluarga dan Perikatan, (Pekanbaru: UIR Press).
Abdul Ghoffar. 2007. Fiqih Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar)
Ahmad Tholabi Kharlie. 2013. Hukum Keluarga Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika)
Amir Syarifuddin. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media)
Amiur Nuruddin. 2014. Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana),.
As-Sayyid Sabiq. 1997. Fiqih As-Sunnah, alih bahasa Moh. Thalib, (Bandung: Al Ma’arif)
Muhammad Syaifuddin dkk. 2014. Hukum Perceraian, (Jakarta Timur: Sinar Grafika)
M.A. Tihami. 2010. Fikih Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers). Mardani. 2016. Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana).
Syahrizal Abbas. 2012. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Prenada Media).
Titik Tri Wulan Tutik. 2006. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, (Jakarta: Prestasi Pustaka).
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v4i1.3599
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ahmadin Ahmadin
View My Stats