Undang - Undung No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia

M. Owairan

Abstract


Perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan lintas Negara. Oleh karena itu  penting untuk mewujudkan payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan perdanganan orang. Memingat besarnya bahaya TPPO, baik terhadap korban maupun generasi penerus bangsa Indonesia kedepan maka upaya sosialisasi secara intensi, efektif, dan komprehensif terhadap semua kalangan masyarakat luas diharapkan implementasi dan segala upayah pencegahan serta penanganan TPPO mendapat dukungan sehingga pemberantasan TPPO berjalan dengan lancer tanpa banyak kendala dalam pelaksaannya. Penerapan UU TPPO diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, keadilan kepada korban dan menurunnya tingkat kejahatan perdagangan orang.


Keywords


: UU No. 21, Pemberantasan Tindak Pidana, Perdagangan Manusia

Full Text:

PDF

References


a. Buku :

E. Utrech, 1963. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia Cet VI. Jakarta . Penerbit dan Balai Buku Ichtiar.

H . Kadish 1921 . Kriminologi dan teori Hukum Pidana .

Herbet L, Packer, 1983, The Dilemma Of Punishment, Dalam Bahan Bacaan Wajib Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Pusat Dokumentasi Hukum Universitas Indonesia.

b. Jurnal

Sudikno Mertokusumo, 1987, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta.

Algra, Nikolaas Egbert. 1983 . Mula Hukum Bandung : Bina Cipta

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta :Rineka Cipta.

Nurhenny, 2010, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahanya, Sinar Grafika, Jakarta.

Farhana, 2010, Asoek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Kansil, C.S.T., 2009, Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nasional, Jalan Permata Aksara, Jakarta

Priyanto, D, 2013, Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Sinar Grafika, Jakarta.

Mahrus Ali dan Bayu Aji Pranomo, 2011

Prakoso, & Nurmalinda, 2018, Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seminar Nasional Hukum Universitas Negara Semarang, Vol.4,(No,1), pp-1-24.

Rosnawati, Din & Mujibussalim, 2016, Kepastian Hukum Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, (No, 1, Februari), pp-1-7.

Satriani, & Muis, 2013. Studi Tentang Perdagangan Manusia (Hukum Trafficking) Pada Remaja Putri Jenjang Sekolah Menengah Di Kota Surabaya. Jurnal BK Unesa, Vol 4, (No.1), pp-67-78.

Munthe, R. 2015. Perdagang Orang (Trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jupiis, Vol 7, (No.7), pp-184-192.

Azizurrahman, Syarif H. 2014.Pembahruan Kebijak Pidana Kejahatan Perdagangan Orang (Studi di Wilayah Perbatasan Kalimatan Barat-Sarawak). Yustisia, Vol. 3, (No, 2 Mei-Agustus), pp-88-99.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v4i2.4164

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 M. Owairan

View My Stats