Edukasi Hak Kekayaan Intelektual Kepada Pelaku Umkm Di Desa Undisan

Muhammad Mahesa Asykari Muzon

Abstract


Kurangnya pengetahuan masyarakat Desa Undisan tentang Hukum membuat masyarakat tidak tau dan tidak paham apa itu Hak Kekayaan Inetelektual atau HKI. Hal ini disebabkan masyarakat yang kurang paham menggunakan sosial media sehingga kurang mendapat informasi tentang HKI itu seperti apa dan keterbatasan Bahasa yang mereka gunakan sehari hari. Bahasa yang biasanya mereka gunakan biasanya adalah Bahasa daerah yaitu Bahasa Bali, maka dengan demikian masyarakat disana kurang paham tentang HKI khususnya Hak Cipta. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Beberapa metode penelitian ini melakukan wawancara terhadap pelaku UMKM secara langsung untuk mendapat informasi sejauh mana mereka mengetahui HKI itu sendiri. Hasil uji dari metode ini diharapkan dapat membantu perkembangan UMKM di Desa Undisan.

Lacking knowledge of the community from Undisan Village about law, made them do not know and do not understand what Intellectual Property Rights or HKI are. This is due to the people who do not understand how to use social media so they do not get information about what HKI is like and the language barrier that they use every day. The language they usually use is usually the regional language, that is Balinese, so that they do not understand about HKI, especially copyright. This type of research is descriptive qualitative. Some of these research methods interviewed the UMKM actors directly to obtain information on how far they know about HKI itself. The results of this method are expected to help the development of UMKM in Undisan Village


Keywords


Hak kekayaan intelektual;hak cipta;UMKM

Full Text:

PDF

References


Dharmawan, N. K. (2016). Hak Kekayaan Intelektual. yogyakarta: Deepublish Press.

Hutagalung, S. M. (2012). Hak Cipta (Kedudukan & Peranannya dalam Pembangunan. jakarta: Sinar Grafika.

Margono, S. (2010). Hukum Hak Cipta Indonesia (teori dan analisis harmonisasi ketentuan. bogor: Ghalia Indonesia.

Riswandi, B. A. (2009, yogyakarta hlm 37). Hak Cipta di Internet (Aspek Hukum dan Permasalahannya di. FH UII PRESS, 37. Retrieved from FH UII PRESS.

Riswandi, B. A. (2009). Hak Cipta di Internet (Aspek Hukum dan Permasalahannya di indonesia). yogyakarta: FH UII PRESS.

Yani, A. (2013). Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Seni Lukis,. Fakultas Syari’ah dan Hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v5i2.4885

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 muhammad mahesa asykari muzon

View My Stats