Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia

Authors

  • Mawardin Mawardin (STES) Harapan Bima
  • Farid Farid (STES) Harapan Bima

DOI:

https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4996

Keywords:

Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami  tinjauan  yuridis  perkawinan campuran  menurut  Undang-Undang  Nomor  1 Tahun  1974  tentang  Perkawinan  serta  untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :Tinjauan Hukum perkawinan Indonesia  atau  dasar  hukumnya  diatur  dalam Pasal 57 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1  Tahun 1974  tentang Perkawinan. Perkawinan campuran adalah sah apabila dilakukan sesuai hukum negara dan dilangsungkan menurut masing-masing agama serta kepercayaannya. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut Undang- Undang Perkawinan dan tidak dapat dilaksanakan sebelum  terbukti,  bahwa  syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum berlaku bagi   pihak   masing masing   telah   dipenuhi.
Abstract Views 22PDF Downloads 41

References

Adam, Sartika. 2013. Kedudukan Anak Yang Lahir Dalam Perkawinan Campuran Di Indonesia. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Asshidiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II. Jakarta: Sekretaris Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Bakry, Hasbullah. 1978. Kumpulan Lengkap Undang-undang Dan Peraturan Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Darmabrata, Wahyono dan Sjarif, Surini Ahlan.

Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia. Cet. 2. Jakarta: Universitas Indonesia.

Erwinsyahbana, Tengku. 2019. Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan. Medan: Universitas Muhammadiyah.

Gautama, Sudargo. 1981. Warga Negara Dan Orang Asing. Bandung: Alumni.

Downloads

Published

2023-03-28

How to Cite

Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia. (2023). JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 5(1). https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4996