Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4996Keywords:
Tinjauan Hukum Perkawinan IndonesiaAbstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :Tinjauan Hukum perkawinan Indonesia atau dasar hukumnya diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan campuran adalah sah apabila dilakukan sesuai hukum negara dan dilangsungkan menurut masing-masing agama serta kepercayaannya. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut Undang- Undang Perkawinan dan tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti, bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum berlaku bagi pihak masing masing telah dipenuhi.Abstract Views 22PDF Downloads 41
References
Adam, Sartika. 2013. Kedudukan Anak Yang Lahir Dalam Perkawinan Campuran Di Indonesia. Manado: Universitas Sam Ratulangi.
Asshidiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II. Jakarta: Sekretaris Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Bakry, Hasbullah. 1978. Kumpulan Lengkap Undang-undang Dan Peraturan Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Darmabrata, Wahyono dan Sjarif, Surini Ahlan.
Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia. Cet. 2. Jakarta: Universitas Indonesia.
Erwinsyahbana, Tengku. 2019. Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan. Medan: Universitas Muhammadiyah.
Gautama, Sudargo. 1981. Warga Negara Dan Orang Asing. Bandung: Alumni.
Downloads
Published
2023-03-28
Issue
Section
Articles
How to Cite
Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia. (2023). JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 5(1). https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4996


