Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4996Keywords:
Tinjauan Hukum Perkawinan IndonesiaAbstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :Tinjauan Hukum perkawinan Indonesia atau dasar hukumnya diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan campuran adalah sah apabila dilakukan sesuai hukum negara dan dilangsungkan menurut masing-masing agama serta kepercayaannya. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut Undang- Undang Perkawinan dan tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti, bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum berlaku bagi pihak masing masing telah dipenuhi.References
Adam, Sartika. 2013. Kedudukan Anak Yang Lahir Dalam Perkawinan Campuran Di Indonesia. Manado: Universitas Sam Ratulangi.
Asshidiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II. Jakarta: Sekretaris Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Bakry, Hasbullah. 1978. Kumpulan Lengkap Undang-undang Dan Peraturan Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Darmabrata, Wahyono dan Sjarif, Surini Ahlan.
Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia. Cet. 2. Jakarta: Universitas Indonesia.
Erwinsyahbana, Tengku. 2019. Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan. Medan: Universitas Muhammadiyah.
Gautama, Sudargo. 1981. Warga Negara Dan Orang Asing. Bandung: Alumni.
Downloads
Published
2023-03-28
Issue
Section
Articles


