Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia

Authors

  • Mawardin Mawardin (STES) Harapan Bima
  • Farid Farid (STES) Harapan Bima

DOI:

https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4996

Keywords:

Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami  tinjauan  yuridis  perkawinan campuran  menurut  Undang-Undang  Nomor  1 Tahun  1974  tentang  Perkawinan  serta  untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :Tinjauan Hukum perkawinan Indonesia  atau  dasar  hukumnya  diatur  dalam Pasal 57 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1  Tahun 1974  tentang Perkawinan. Perkawinan campuran adalah sah apabila dilakukan sesuai hukum negara dan dilangsungkan menurut masing-masing agama serta kepercayaannya. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut Undang- Undang Perkawinan dan tidak dapat dilaksanakan sebelum  terbukti,  bahwa  syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum berlaku bagi   pihak   masing masing   telah   dipenuhi.

References

Adam, Sartika. 2013. Kedudukan Anak Yang Lahir Dalam Perkawinan Campuran Di Indonesia. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Asshidiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II. Jakarta: Sekretaris Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Bakry, Hasbullah. 1978. Kumpulan Lengkap Undang-undang Dan Peraturan Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Darmabrata, Wahyono dan Sjarif, Surini Ahlan.

Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia. Cet. 2. Jakarta: Universitas Indonesia.

Erwinsyahbana, Tengku. 2019. Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan. Medan: Universitas Muhammadiyah.

Gautama, Sudargo. 1981. Warga Negara Dan Orang Asing. Bandung: Alumni.

Downloads

Published

2023-03-28