Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang diteliti dan hubungan dengan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yang diperoleh pada aspek hukum (yuridis) melalui studi dokumen. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari:1.Bahan hukum primer(peraturan perundang-undangan yang terkait); dan 2. Bahan hukum sekunder(buku-buku literatur, karya-karya ilmiah, artikel-artikel dan dokumen-dokumen tertulis lainnya. Data-data penelitian yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif, yang menjabarkan dengan kata-kata sehingga merupakan kalimat-kalimat yang mudah dimengerti, sistematis dan dapat dipertanggung jawabkan. UUD 1945 mengakui hak-hak konstitusiowarga negara dalam berbagai aspek kehidupantermasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yanglayak, hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Tepatpada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebut bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Keywords
Perlindungan Hukum Rumah Tangga
References
Saparinah Sadli, Pekerja Rumah Tangga Dan Pentingnya Pendidikan, Adil, Gender, (1999). hlm. 5.
Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N. A. M. Sihombing, Tanggungjawab Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial, Jurnal Legislasi Indonesia,Vol. 9 No. 2 - Juli 2012.
http://www.hrw.org/jd/news/2010/02/2/Ind Jaminan hak-hak PRT
Anonim, Undang undang ketenagakerjaan, 15 Oktober 2013, Wubsite internet https://www.facebook.com/ permalink.php?id=628735520499620&story_fbid=646336595406179, diakses tanggal 17 Maret 2016.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 27 ayat (2) U