Procedures for the Control and Use of Firearms for Members of the Police of the Republic of Indonesia

Aryadi Almau Dudy, Suheflihusnaini Ashady

Abstract


The police institution serves as the spearhead in realizing the nation's ideals of justice, civility, and peace. This is regulated by Law No. 2 of 2003 concerning the police, where the police institution is one of the government's functions in maintaining security, public order, law enforcement, protection, guidance, and services to the community.To support these functions and duties, police officers are granted the authority to use firearms to achieve the nation's goals. In using firearms, the police institution must comply with applicable regulations and prioritize human rights (HR). This research aims to understand the system of granting possession and use of firearms permits for Indonesian police officers. This study employs normative legal research methods, which focus on the provisions of laws and regulations and their application in legal events. The sources of legal materials used consist of literature and field research. Literature includes legal materials obtained from reading literature and official sources in legal research, while field research is obtained by conducting interviews with informants.

 


Keywords


Police, Control Procedures, Firearms.

Full Text:

PDF

References


Buku

Bahder Johan Nasution, “Metode Penelitian Ilmu Hukum”. Bandung: Mandar Maju. 2008.

Buku Panduan Hak Asasi Manusia untuk Anggota POLRI.

Moch. Faisal Salam, “Hukum Pidana Militer Di Indonesia”. Bandung: Mandar Maju. 2006.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010

Sadjino, “Memahami Hukum Kepolisian”. Cet. Pertama, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo. 2010, hlm. 109.

Jurnal

Arman Hidayat, Syahruddin Nawi dan Nasrullah Arsyad. “Penyalahgunaan Pemakaian Senjata Api Oleh Aparat Kepolisian”. Jurnal of Lex Teori(JLT). Vol. 3 No. 2, hlm. 85-97. Desember 2022.

Aryadi Almau Dudy, Suheflihusnaini Ashady. “Analisis Penegakan Etik Anggota POLRI Yang Melakukan Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain” Cermin: Jurnal Penelitian, Vol. 8 No. 1, hlm. 1. Januari-Juli 2004.

Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal CREPIDO, hlm. 13-22. 2019.

Nurdianto Eko Wartono, “Pengawasan Penggunaan Senjata Api Legal di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya” Jurnal Dialektika, Vol. 14, No. 1, hlm. 1-8. 2019.

Philicia Manuhutu, Saartje Sarah Alfons, Denny Latumaerissa. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Penyalahgunaan Senjata Api”. Jurnal Sanisa. Hlm. 1-13. 2023.

Raharjo, A., & Angkasa, A. “Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), hlm. 389-401. 2011.

Wawancara

Suwarto selaku KABID PROPAM Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat

Undang-undang dan Peraturan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 NO.17)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Undang-Undang Senjata Api

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v6i2.6966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2024 Aryadi Almau Dudy, Suheflihusnaini Ashady

View My Stats