Police Involvement in Corruption Crime Investigations

I Putu Edi Rusmana

Abstract


Various rules and regulations enacted to replace prior legislation have not ensured success in combating corruption in Indonesia. The existence of several laws governing the authority and obligations of each law enforcement officer, such as the police, prosecutors, judges, and the Corruption Eradication Committee (KPK), has resulted in ambiguity in their authority or over-lapping authority granted by the state, creating a false perception. For example, the police as investigators believe they are authorized to investigate corruption cases in addition to prosecutors and the KPK. This research focuses on two issues. The first is what is the role of the police in in-vestigating corruption cases? And the second question is what procedures do the police carry out in investigating corruption crimes?  The findings show that there has been no cooperation in the form of laws and regulations between police investigators and other law enforcement agencies such as the Prosecutor's Office and the KPK, so it is urgent that a law be enacted that clearly and in detail regulates the authority, cooperation, and coordination in investigating corruption, so that it becomes more effective and can be implemented.

Keywords


Corruption Crime; Police; Investigator

Full Text:

PDF

References


M. T. R. Rais, “Negara Hukum Indonesia: Gagasan Dan Penerapannya,” J. Huk. Unsulbar, vol. 5, no. 2, pp. 11–31, 2022.

R. G. Marbun, I. L. Sitompul, M. Halawa, I. P. M. Pasa, and G. P. Purba, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime,” J. Ilm. Simantek, vol. 4, no. 3, pp. 234–243, 2020.

N. Mulyati, “TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH SEKTOR PRIVATE DI NEGARA ASEAN,” Unes J. Swara Justisia, vol. 7, no. 2, pp. 722–738, 2023.

W. A. Pratama, “Penegakan hukum Terhadap korupsi di Era Modernisasi Digital,” SEIKAT J. Ilmu Sos. Polit. dan Huk., vol. 3, no. 1, pp. 91–104, 2024.

R. S. Putri, Y. W. Willion, and N. Nurizkya, “Wabah Korupsi Dikala Pandemi: Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Selama Pandemi sebagai Refleksi Pemberantasan Korupsi di Indonesia,” J. Anti Korupsi, vol. 11, no. 2, pp. 74–100, 2021.

A. Mahmud, “Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi,” Masal. Huk., vol. 49, no. 3, pp. 256–271, 2020.

N. D. Handoyo, S. Rahman, and N. F. Mappaselleng, “Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Konstruksi Oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel,” J. Lex Gen., vol. 3, no. 10, pp. 1610–1623, 2022.

E. P. Hutajulu, I. Heliyany, and M. A. Saleh, “PROBLEMATIKA PENJATUHAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEADAAN TERTENTU,” DELEGASI, vol. 3, no. 1, pp. 53–70, 2023.

M. D. F. AMRULLAH, Y. Kasmarani, and D. Mustika, “ANALISIS SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001,” Ta’zir J. Huk. Pidana, vol. 8, no. 1, pp. 57–68, 2024.

B. Marpaung, “MEMAHAMI PEMENUHAN UNSUR PERBUATAN KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI: Indonesia,” J. Nalar Keadilan, vol. 2, no. 2, pp. 12–28, 2022.

D. D. A. N. D. K. F. SYARI, M. G. S. S. SATU, F. ALAMIN, D. R. A. BAHIEJ, and M. SH, “PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RUU KUHP 2019”.

R. N. Afifah, “Rekonseptualisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Analisis Relevansi Hukuman Pidana Mati di Masa Pandemi Covid-19,” J. Anti Korupsi, vol. 12, no. 1, pp. 54–71, 2022.

A. GUNAWAN, “EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Study Kasus Kepolisian Resor Kudus).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

N. Artadinata and S. Lasmadi, “Pengaturan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Dominus Litis,” PAMPAS J. Crim. Law, vol. 4, no. 3, pp. 311–321, 2023.

E. J. NAPITUPULU, “KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA,” 2024.

F. Fadhly, “Kewenangan Polri Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Illegal Mining Di Indonesia Melalui Upaya Preventif Dan Represif,” Lex Adm., vol. 9, no. 1, 2021.

K. Ali, “Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bireuen,” Cendekia J. Hukum, Sos. dan Hum., vol. 2, no. 1, pp. 456–464, 2024.

M. C. Rizal, “Diktat Hukum Acara Pidana,” Buku Lemb. Stud. Huk. Pidana, p. 380746, 2021.

R. P. Kaifa, “Praperadilan Dan Prosedur Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” J. Huk. Pidana dan Kriminologi, vol. 2, no. 1, pp. 52–72, 2021.

T. Apriani, “Pertanggungjawaban Pidana Seorang Penyidik Kepolisian Terhadap Barang Bukti Yang Disita Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” Ganec Swara, vol. 16, no. 1, pp. 1425–1426, 2022.

N. K. Suastiningsih, “PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI DESA ADAT UNGASAN.” Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2022.

A. M. Ulhaq, “Kedudukan Penyidik Kepolisian Terhadap Kewenangannya Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menurut Perspektif Sistem Peradilan Pidana,” AL-MANHAJ J. Huk. dan Pranata Sos. Islam, vol. 5, no. 2, pp. 1205–1214, 2023.

M. D. I. Harahap, M. Y. Lubis, and N. Purba, “Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi,” J. Ilm. METADATA, vol. 3, no. 3, pp. 1122–1146, 2021.

G. A. A. Wijaya, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN BATAS BIDANG TANAH DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI INDONESIA.” Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v6i4.7537

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2024 I Putu Edi Rusmana

View My Stats