Implementation of Restorative Justice on Traffic Accident Crimes Committed by Children in the Legal Area of the Gorontalo City Police
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arif Budiarto Dan Mahmudal, “Rekayasa Lalu Lintas”, (UNS Press, Solo, 2007).
Amiruddin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012,).
Bambang Waluyo, “Penegakan Hukum di Indonesia”, (Sinar Grafika, Jakarta, 2016).
Devi Siti Hamzah Marpaung, ”Bahaya Narkoba serta Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kabupaten Purwakarta”, Jurnal Hukum POSITUM Vol. 4, No. 1, Juni 2019.
Fatmawati Wahab, Darmawati, Hijrah Lahalling, “Pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Proses Asimilasi; Studi Literatur Review”, Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, Vol.2, No.3, September 2023, H. 256-266.
Fandika Wahyu Ramadhani, Suyatna, “Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif”, Indonesian Journal of Law and Justice Volume: 1, Nomor 4, 2024.
Rafika Nur, “Esistensi Lembaga Perlindungan Khusus Anak (Lpka) Di Kota Gorontalo”,Jurnal Cahaya Keadilan, Vol 5. No. 2, H. 61.
Rafika Nur, Dkk, 2022. “Hukum Pidana Anak Perlindungan Bagi Masa Depan Anak”, Unhas Press, Makasar
Rudi Rizky, “Refleksi Dinamika Hukum (RangkaianPemikiran dalam Dekade Terakhir”, Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008.
Sari, N., & Saleh, K. "Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan". Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, Vol. 4 No.2, 2022.
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, (Jakarta: Penerbit Universitas
Indonesia Press, 2005).
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v6i4.7608
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Alamsyah Podungge
View My Stats