Function of the General Election Supervisory Body in Enforcement General Election Law in the 2024 DPR, DPD and DPRD Member Elections for West Nusa Tenggara Province
Abstract
This study uses descriptive qualitative method with institutional and management approaches. The variables were studied are patterns of relationship and communication, as well as accommodation and governance functions. The data were obtained from interviews informants and secondary data on laws, regulations, and reading materials that have relevance to the problems examined. The results showed that Bawaslu role in the handling of violations in the general elections of DPR, DPD and DPRD members year 2024 in Nusa Tenggara Barat province is still less than optimal, it is caused by several factors: first, the lack of capacity of human resources (HR); weak human resource capacity of election supervisors at the district / city and election supervisory ranks below to understand and carry out their duties and functions. This condition occurs because of the nature of institutional panwaskab / town which is adhoc, adhoc election recruitment pattern is still not good, and the low budgetary allocation surveillance in the area. Second, regulatory factors, there are a number of provisions that restrict Bawaslu in maximizing its role, such as: short handling time violation, Bawaslu is not authorized to forcedly call in the clarification process, and the obligation to prepare minimum of two (2) evidence in forwarding the recommendations. While seen from the institutional relations, functions of accommodation, and governance held Bawaslu of Nusa tenggara Barat province has been going well, and be a driving factor for Bawaslu of Nusa Tenggra barat province in the implementation of institutional management to optimize the role of Bawaslu of Nusa tenggara Barat province in the handling of violations and electoral law enforcement in the election of DPR, DPD and DPRD year 2024.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Rozali. 2009. Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas
(PemiluLegislatif).Rajawali Press. Jakarta.
Andrianus Pito, Toni dkk.. 2013. Mengenal Teori-teori Politik. Nuansa Cendekia. Bandung.
Aribowo, dkk. 1996. Mendemokratiskan Pemilu. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Jakarta.
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta.
Ardiantoro, Juri F. (penyunting).1999. Transisi Demokrasi, Evaluasi Kritis Penyelenggaraan Pemilu 1999. Komisi Independen Pemantau Pemilu.
Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. 2024 . Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Sinar Grafika. Jakarta.
Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Bungin, Burhan. 2010. Penelitian Kualitatif. Kencana. Jakarta.
Tansey, Stephen. 1995.Politics The Basics.Routledge. London.
Apter, David. 1996. Pengantar Analisa Politik. Pustaka LP3ES Indonesia. Jakarta.
Efriza. 2012. Political Explore. Alfabeta. Bandung.
Gaus, Gerald dan Chandran Kukathas. 2012. Handbook Teori Politik. Nusamedia. Bandung.
Fachrudin, Achmad. 2013. Jalan Terjal Menuju Pemilu 2024 : Mengawasi Pemilu Memperkuat Demokrasi. Gramedia Utama Publishindo. Jakarta.
Harrison, Lisa. 2007. Metodologi Penelitian Politik. Kencana. Jakarta.
Husein, Harun. 2024 . Pemilu Indonesia; Fakta, Angka, Analisis, danStudi Banding. Perludem. Jakarta
J. Moleong, Lexy. 1999. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya. Bandung.
Junaidi, Veri. 2013. Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu. Perludem. Jakarta.
Kencana Syafiie, Inu. 2007. Ilmu Pemerintahan. Mandar Maju. Bandung.
Gaffar, Afan. 2006. Politik Indonesia. Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Gaffar, Janedjri. 2013. Politik Hukum Pemilu. Konpress. Jakarta.
_______________. 2013. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Konpress. Jakarta.
_______________. 2013. Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah
Konstitusi. Konpress. Jakarta.
Marsh, David dan Gerry Stoker. 2012. Teori dan Metode dalam Ilmu Politik. Nusa Media. Bandung.
Munawar Rachman, Budhy. 2012. Ensiklopedi Nurcholis Madjid. Yayasan Abad Demokrasi. Jakarta.
Kerlinger, Fred. 2006. Asas-Asas Penelitian Behavioral. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Nawawi, Hadari. 1991. Metode Penelitian Sosial. Gajah Mada Press. Yogyakarta.
Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) 1. Rineka Cipta. Jakarta.
P. Huntington, Samuel. 2001. Gelombang Demokratisasi Ketiga. Pustaka Utama
Grafiti. Jakarta.
Pamungkas, Sigit. 2009. Perihal Pemilu. Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
Rhodes, R.A.W. dkk. 2006. The Oxford Handbooks of Political Science. Oxford University Press. New York.
Romli, Khomsahrial. 2024 . Komunikasi Organisasi Lengkap. PT. Grasindo.
Jakarta.
Santoso, Topo. dkk.. 2024 . Penegakan Hukum Pemilu. Perludem. Jakarta
Sardini, Nur Hidayat. 2015. Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa (LP2AB). Jakarta.
Saydam, Gouzali. 1999. Dari Bilik Suara ke Masa Depan Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Silalahi, Ulber. 2010. MetodePenelitianSosial.RefikaAditama. Bandung.
Sorensen, Georg. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi. Pustaka
Pelajar.Yogyakarta.
Sugiyono. 2006.Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Supriyanto,Didik. dkk. 2012. Penguatan Bawaslu Optimalisasi Posisi, Organisasi dan Fungsi dalam Pemilu 2024 . Perludem. Jakarta.
Surbakti, Ramlan. 2010. Memahami Ilmu Politik. PT. Gramedia Widiasaarana Indonesia (Grasindo). Jakarta.
Surbakti, Ramlan dkk. 2008. Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia. Jakarta.
Jurnal, Undang-Undang, Peraturan, Arsip, dan Internet:
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Jurnal Bawaslu Edisi Ulang Tahun Bawaslu ke 7: Penguatan Strategi Pengawasan Partisipatif.
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2024 .Pengawasan Pemilu Tahun 2024 : Sosialisasi Pengawasan Pemilu bagi Media Massa dan Organisasi Kemasyarakaatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat TahunAnggaran 2013.
Perludem. 2013. Jurnal Pemilu dan Demokrasi Seri 6:Memotret Penegakan Hukum Pemilu 2024 .
________. Januari 2015.Jurnal Pemiludan Demokrasi Seri 7, Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2024 .
Undang-Undang Pemilu 2012 (UU RI Nomor 8 Tahun 2012) dilengkapidengan UU RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU RI Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Penerbit Sinar Grafika, Tahun 2012
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.Peraturan Badan Pengawas PemilihanUmumRepublik Indonesia.
BadanPengawasPemilihan UmumProvinsi Nusa Tenggara Barat. Data DugaanPelanggaranpadaPemiluAnggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 .
Mahkamah Konstitusi. 2013. Rekapitulasi Perkara Pengujian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 .
http://www.mahkamah.konstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPHPU.
diunduh pada Selasa. 2September 2024 . pukul 11.00 WIB.
Rumah Pemilu. 2013. Perjalanan Sejarah Pemilu Tidak Selalu Progresif. http://www.rumahPemilu.org/read/165/Pendahuluan-Perjalanan-PemiluTidak-Selalu-Progresif. diunduh pada Senin. 1September 2024 . pukul 11.00 WIB.
SriRejekiBlog-okeblogspot.com/2012/01/akuntansi-management,23Maret
diaksespukul 23.00 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v6i4.8212
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Dilman Dilman
JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia