The Role of the Notary in the Unilateral Cancellation of the Deed of Land Sale and Purchase Agreement Due to Default and the Legal Consequences
Abstract
Notary as a public official with the authority to make or cancel an agreement, in this case a land sale and purchase agreement. The cancellation of an agreement unilaterally can be caused by a breach of contract or default by the parties. This certainly causes losses for interested parties. It is known that this study uses a normative yiridis method with a statutory approach, namely provisions related to the position of a notary who are associated with the concept of a land sale and purchase binding agreement and its legal consequences. In the discussion, it is known that the unilateral cancellation of the binding agreement for the sale and purchase of land on the basis of breach of contract or default is an act that is not against the law. The Notary based on his authority is obliged to ask for an explanation from the canceling party and the party deemed to have committed a breach of contract or default to discuss the legal consequences of the cancellation. Next is the process of canceling the binding agreement on the sale and purchase of land which is marked by the deletion from the list of deeds belonging to the Notary.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
M. T. Amin, “Konsekuensi Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam praktek Jual Beli Properti dI Makassar.,” Jurisprud. Vol. 5 Nomor 1 Juni., 2018.
H. Budiono, “Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua.,” Bandung: Citra Aditya Bakti., 2010.
A. Kamilah, “Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah: Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian, dan Hukum Publik.,” Bandung Keni Media., 2013.
R. Khairandy, “Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak.,” Jakarta Univ. Indones. Fak. Huk. Pascasarjana., 2003.
R. S. Notodisoerjo, “Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasaan.,” Jakarta., 1993.
S. R. Notodisorjo, “Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan).,” Jakarta Raja Graf., 2013.
Pahlefi., “‘Klausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia’.,” J. Hukum,Vol. 2 No 2 Okt., 2019.
N. A. Permatasari, “Peran Notaris Dan Analisis Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Akibat Wanprestasi.,” J. Kertha Semaya, Vol. 10 No. 1., 2021.
A. Prakoso, “Etika Profesi Hukum Telaah Historis, Filosofi dan TeoritisKode Etik Notaris, Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim.,” Surabaya Laks Bang Justitia., 2015.
H. Raharjo, “Hukum Perjanjian di Indonesia.,” Yogyakarta: Pustaka Yustisia., 2009.
K. &. (n. d. ). Santosa, “‘Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan, (Studi Kasus Nomor 29/Pdt. G/2014/PN. Wsb)’. .,” J. Akta, 4(2), 167-173..
M. A. Sholiha, “‘Notaris Tidak Memberikan Penyuluhan Hukum Sehubungan Dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Status Objek Tanah Negara Dan Mengakibatkan Kerugian Materiil Bagi Pembeli’.,” J. Media Huk. dan Perad., 2019.
R. Soebekti, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.,” Jakarta: Pradnya Paramita., 2019.
“Subekti. (1996). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.”.
Yahman., “Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan.,” Jakarta: Kencana, Cetakan ke-3., 2016.
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v7i1.8429
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Admyral Argha Pradifta
JIHAD : Ilmu Administrasi dan Hukum 2745-9489 (Print), 2746-3842 (Elektronik) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia