Implikasi Yuridis Terhadap Peralihan Urusan Kehutanan Dari Kabupaten Ke Propinsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (2020). JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 2(1). https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1109