[1]
“Implikasi Yuridis Terhadap Peralihan Urusan Kehutanan Dari Kabupaten Ke Propinsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, JIHAD, vol. 2, no. 1, Mar. 2020, doi: 10.58258/jihad.v2i1.1109.