[1]
“Tugas, Wewenang Serta Kewajiban Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”, JIHAD, vol. 2, no. 1, Mar. 2020, doi: 10.58258/jihad.v2i1.1676.