[1]
“Status Anak Dari Perkawinan Dibawah Tangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 17 Februari 2012 Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan”, JIHAD, vol. 2, no. 2, Sep. 2020, doi: 10.58258/jihad.v2i2.1474.