Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank

Authors

  • Nitya Yuki Mahya University of Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58258/jisip.v4i1.1024

Keywords:

Pencabutan Izin Usaha, Likuidasi Bank, Bank

Abstract

Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai langkah terakhir dalam upaya penyehatan bank apabila kesulitan bank mengganggu kelangsungan usahanya atau membahayakan sistem perbankan. Hal tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Tulisan ini memuat mengenai bagaimana tahapan pencabutan izin usaha dan likuidasi terhadap suatu bank serta masalah yang mungkin dihadapi bank yang menjadi sebab dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS.  

Downloads

Published

2020-01-18

How to Cite

Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank. (2020). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v4i1.1024