Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank
Abstract
Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai langkah terakhir dalam upaya penyehatan bank apabila kesulitan bank mengganggu kelangsungan usahanya atau membahayakan sistem perbankan. Hal tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Tulisan ini memuat mengenai bagaimana tahapan pencabutan izin usaha dan likuidasi terhadap suatu bank serta masalah yang mungkin dihadapi bank yang menjadi sebab dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v4i1.1024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Nitya Yuki Mahya
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN:2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan olehLembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat : Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB.