ANALISIS PERATURAN TENTANG PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PERUBAHAN JENIS PRODUKSI PERUSAHAAN DALAM MASA PANDEMI COVID19 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1140Abstract
Indonesia adalah sebuah Negara yang berlandaskan hukum, oleh sebab itu Indonesia mengatur segala kegiatan yang dilakukan oleh masyrakatnya dengan bedasarkan hukum. Awal tahun 2020 menjadi sebuah peristiwa besar yang sangat berpengaruh diseluruh dunia yaitu terjadinya pandemic sebuah virus yang bernama Covid19 dimana pandemic ini mengganggu seala aktivitas masyarakat dunia disebabkan virus yang menyebar pada sesame manusia sehingga World Health Organization (WHO) mengeluaran himbauan untuk seluruh masyarakat tetap berada dirumah, hal ini menyebabkan kegiatan ekonomi pun terganggu. Sejak pertumbuhan ekonomi menurun pemerintah mengambil beberapa kebijakan dengan memberi beberapa kemudahan pada pelaku usaha di Indonesia, salah satunya dengan memberikan kemudahan pajak bea masuk dalam mengimpor barang guna produksi alat kesehatan yang semakin langa dan sangat dibutuhkan dalam mengadapi pandemic tersebut. Hal ini menyebabkan banyaknya perusahaan yang berlomba-lomba untuk mengubah jenis produksinya menjadi produksi alat kesehatan. Kejadian ini dapat membuat muncul persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha besar yang dapat mengganggu pelaku usaha yang sebelumnya sudah memiliki izin untuk produksi alat kesehatan. Permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimana aturan hukum di Indonesia menjawab masalah perubahan jenis produksi tersebut. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa perubahan dan kebijakan pemerintah untuk merubah jenis produksi perusahaan itu dibenarkan secara hokum disebabkan selama adanya keadaan yang berpengaruh pada orang banyak dan ditunjuk oleh undang undang, maka terjadinya praktik monopoli sekalipun dapat dibenarkan. Saran yang dapat penulis berikan seharusnya pemerintah lebih memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang merubah produksinya yang disebabkan oleh pandemic seperti ini.Downloads
Published
2020-11-08
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


