Implementasi PERMENDIKNAS NO. 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.
Abstract
Tujuan dari penelitian ini mengetahui; (1) Mekanisme perekrutan calon kepala sekolah di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat; (2) Proses pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat; (3) Faktor pendukung dan penghambat implementasi Permendiknas No. 28 Tahun 2010 di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat; (4) Upaya mengatasi faktor penghambat implementasi Permendiknas No.28 Tahun 2010. Jenis penelitian deskriptif pendekatan kualitatif. Lokasi Penelitian Dikpora, BKD dan SMP di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jenis data; data primer dan sekunder. Subjek penelitian Kasi KPMP Dikmen, Kepala Mutasi BKD, dan Kepala Sekolah. Instrumen, peniliti sendiri. Pengumpalan data, dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis melalui Reduksi data, Penyajian data, Penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data melalui teknik; triangulasi sumber dan teknik pengumpulan data. Hasil dan kesimpulan; 1) Mekanisme perekrutan Cakep Menengah Pertama di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat melalui empat tahap. Pertama, pengumuman oleh Dikpora. Kedua, pengusulan oleh kepala sekolah. Ketiga, seleksi administrasi. Keempat, pengusulan oleh Dikpora, melalui Jalur umum, cakep diusulkan berdasarkan pengusulan kepala sekolah dan pengawas. Sedangkan jalur khusus, cakep langsung ditetapkan oleh Dikpora dan Bupati. 2) Proses pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat berdasar Permendiknas No.28 Tahun 2010, pengangkatan secara definitif dan PP No.100 Tahun 2000, pengangkatan sebagai pelaksana tugas (Plt). 3) Faktor penghambat penerapan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 yaitu, Dikpora belum menerapkan secara keseluruhan isi Permendiknas disebabkan sukar memahaminya, adanya politisasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati. Sedangkan faktor pendukung bertambahnya antusias guru yang ditandai dengan bertambahnya cakep yang berkualifikasi S2 setiap tahun mengikuti tes cakep. 4) Upaya mengatasi faktor penghambat, Dikpora menyesuaikan penerapan Permendiknas No.28 Tahun 2010 dengan Permendiknas No.13 Tahun 2007 dalam proses perekrutan dan pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat dengan memberikan keringan kepada calon kepala sekolah terkait kelengkapan administrasi. Upaya yang dilakukan terhadap pengangkatan kepala sekolah yang ditunjuk langsung oleh Bupati yang berstatus Plt, tidak ditugaskan pada sekolah Negeri, BKD menempatkan pada sekolah SATAP.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v4i3.1243
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Ilham Ilham
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.