Perbuatan Melawan Hukum Dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v4i3.1284Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis:(1).Karakteristik Perbuatan Melawan Hukum Dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. (2). Bentuk Kesalahan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Metode yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statuta approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach).Hasil penelitian,(1). Karakteristik perbuatan melawan hukum dalam korupsi pengadaan barang dan jasa adalah merupakan pelanggaran/perbuatan melawan hukum atas undang-undang secara formiil dan materiil, berdasarkan penjelasan Pasal 2 UU Nomor. 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, bahwa tindak pidana korupsi bukan saja perbuatan melawan hukum dari segi formiil namun juga merupakan melawan hukum materiil, namun penjelasan Pasal 2 tersebut, sudah dibatalkan oleh MK. (2). Bentuk kesalahan dalam Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, terletak pada 3 (tiga) aspek yakni : 1. Aspek Hukum Administrasi, 2. Aspek Hukum Perdata dan Aspek Hukum Pidana.Downloads
Published
2020-07-01
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


