Perbuatan Melawan Hukum Dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah

Taufik Taufik

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis:(1).Karakteristik Perbuatan Melawan Hukum Dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. (2). Bentuk Kesalahan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Metode yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statuta approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach).Hasil penelitian,(1). Karakteristik perbuatan melawan hukum dalam korupsi pengadaan barang dan jasa adalah merupakan pelanggaran/perbuatan melawan hukum atas undang-undang secara formiil dan materiil, berdasarkan penjelasan Pasal 2 UU Nomor. 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, bahwa tindak pidana korupsi bukan saja perbuatan melawan hukum dari segi formiil namun juga merupakan melawan hukum materiil, namun penjelasan Pasal 2 tersebut, sudah dibatalkan oleh MK. (2). Bentuk kesalahan dalam Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, terletak pada 3 (tiga) aspek yakni : 1. Aspek Hukum Administrasi, 2. Aspek Hukum Perdata dan Aspek Hukum Pidana.  


Keywords


Perbuatan Melawan Hukum , Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v4i3.1284

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Taufik Taufik



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.