Perbandingan Hukuman Mati Di Negara Common Law (Amerika Serikat), Civil Law (Indonesia) Dan Islamic Law (Saudi Arabia)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1406Keywords:
Pemidanaan, Hukuman Mati, Perbandingan Hukum Acara PidanaAbstract
Hukuman mati merupakan jenis hukuman terberat dalam sanksi Pidana. Hukuman mati juga sudah ada sejak zaman dahulu berawal dari kerjasaan Babilonia di Mesopotamia. Hingga kini hukuman mati menjadi perbincangan di seluruh dunia, mengenai waktu, eksekusi dan juga jenis-jenis pidananya yang menjadi pertentangan di kalangan masyarakat. Makin kesini, banyak negara-negara yang sudah menghapuskan hukuman mati di peraturan negara mereka, namun masih ada juga yang mencantumkan sanksi hukuman mati untuk menjerakan pelaku kejahatan, namun sebagian berpendapat hukuman mati tidak efektif melihat proses sebelum dan saat eksekusinya yang dinilai tidak manusiawi dan tidak memikirkan psikologis narapidananya.Downloads
Published
2020-11-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


