SEJARAH PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA TERSANGKA/TERDAKWA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1416Keywords:
Sejarah, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi TersangkaAbstract
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh siapapun. Terlepas dari statusnya, tersangka dan terdakwa merupakan warga negara yang memiliki jaminan atas hak asasi manusia nya, dan negara sebagai entitas utama wajib untuk memberikan perlindungan terhadapnya dari pelanggaran hak asasi manusia. Pengaturan perlindungan hak asasi manusia pada tersangka maupun terdakwa di Indonesia memiliki perjalanan panjang sejak masa penjajahan. Penelitian ini berusaha untuk menjelaskan bagaimana sejarah dan perkembangan perlindungan hak asasi manusia pada tersangka maupun terdakwa di Indonesia sejak sebelum lahirnya KUHAP hingga sekarang.Downloads
Published
2020-11-08
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.