SEJARAH PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA TERSANGKA/TERDAKWA DI INDONESIA

RM Bagus Trisardono R

Abstract


Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh siapapun. Terlepas dari statusnya, tersangka dan terdakwa merupakan warga negara yang memiliki jaminan atas hak asasi manusia nya, dan negara sebagai entitas utama wajib untuk memberikan perlindungan terhadapnya dari pelanggaran hak asasi manusia. Pengaturan perlindungan hak asasi manusia pada tersangka maupun terdakwa di Indonesia memiliki perjalanan panjang sejak masa penjajahan. Penelitian ini berusaha untuk menjelaskan bagaimana sejarah dan perkembangan perlindungan hak asasi manusia pada tersangka maupun terdakwa di Indonesia sejak sebelum lahirnya KUHAP hingga sekarang.


Keywords


Sejarah, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Tersangka

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 RM Bagus Trisardono R



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.