IMPLIKASI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1420Keywords:
Pidana Tambahan, Korporasi, Tindak Pidana Pencucian UangAbstract
Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pencucian uang (money laundering) mulanya hanya diberikan kepada orang-perorangan, namun saat ini korporasi juga dapat termasuk kedalamnya. Pengaturan mengenai penjatuhan hukuman yang diberikan kepada korporasi apabila terindikasi melakukan kejahatan pencucian uang terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sanksi yang diberikan berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat menjadi penelitian ini yaitu apa urgensi pidana tambahan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang, kemudian bagaimana implikasi pidana tambahan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang, dan terakhir bagaimana seharusnya pengaturan pidana tambahan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang tersebut berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan terhadap permasalahan dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Dalam penelitian ini, sumber bahan hukum yang dipergunakan bersumber dari 2 bahan hukum, dari peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang. Kemudian bahan hukum sekunder yang merupakan studi kepustakaan. Sehingga dari bahan hukum yang digunakan tersebut dilakukan analisis secara deskriptif, evaluatif dan analisis. Kesimpulan atas penelitian ini bahwa hanya ada satu unsur yang efektif diberikan kepada korporasi. sehingga dapat dikatakan dalam pengaturan tersebut tidak ada urgensi yang cukup jelas. Sehingga berakibat terhadap Sumber Daya Manusia. Oleh karenanya, pidana tambahan terhadap korporasi harus direvisi atau diberikan metode alternatif lain sehingga dapat tercapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.Downloads
Published
2020-11-09
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


