IMPLIKASI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Puput Pratiwi Wulandari

Abstract


Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pencucian uang (money laundering) mulanya hanya diberikan kepada orang-perorangan, namun saat ini korporasi juga dapat termasuk kedalamnya. Pengaturan mengenai penjatuhan hukuman yang diberikan kepada korporasi apabila terindikasi melakukan kejahatan pencucian uang terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sanksi yang diberikan berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat menjadi penelitian ini yaitu apa urgensi pidana tambahan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang, kemudian bagaimana implikasi pidana tambahan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang, dan terakhir bagaimana seharusnya pengaturan pidana tambahan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang tersebut berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan terhadap permasalahan dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Dalam penelitian ini, sumber bahan hukum yang dipergunakan bersumber dari 2 bahan hukum, dari peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang. Kemudian bahan hukum sekunder yang merupakan studi kepustakaan. Sehingga dari bahan hukum yang digunakan tersebut dilakukan analisis secara deskriptif, evaluatif dan analisis. Kesimpulan atas penelitian ini bahwa hanya ada satu unsur yang efektif diberikan kepada korporasi. sehingga dapat dikatakan dalam pengaturan tersebut tidak ada urgensi yang cukup jelas. Sehingga berakibat terhadap Sumber Daya Manusia. Oleh karenanya, pidana tambahan terhadap korporasi harus direvisi atau diberikan metode alternatif lain sehingga dapat tercapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.


Keywords


Pidana Tambahan, Korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1420

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Puput Pratiwi Wulandari



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.