PELANGGARAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH DAN WAITING PERIOD PADA ASURANSI JIWA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 138/Pdt.G/2012/Pn.Pdg)

Satria Azis Widiarto

Abstract


Artikel ini membahas mengenai (1) pelanggaran prinsip Utmost Good Faith sebagai dasar untuk menolak klaim tertanggung dalam sengketa asuransi jiwa antara Endry Suryanti melawan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia sudah tepat penerapannya menurut hukum asuransi. Kemudian (2) dampak hukum penerapan Waiting Period pada polis asuransi No. 000012400302 atas nama Erisman terhadap tanggung jawab polis, serta (3) penerapan prinsip Utmost Good Faith dalam putusan nomor 138/pdt.g/2012/Pn.Pdg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dimana data penelitian sebagian besar berasal dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah (1) Pelanggaran prinsip Utmost Good Faith sebagai dasar bagi PT. Allianz Life Indonesia untuk menolak klaim Erisman sudah sesuai menurut hukum asuransi, (2) dampak hukum waiting period terhadap tanggung jawab polis adalah Penanggung tidak wajib memberikan maslahat (manfaat/klaim) meninggal karena belum tercapai masa waktu tertentu, serta (3) penerapan prinsip Utmost Good Faith belum dilakukan oleh Majelis Hakim karena masa polis asuransi Erisman belum mencapai waktu tertentu sebagaimana ketentuan pasal 2 polis asuransi dan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan sehingga tidak ada relevansi nya mempertimbangkan bukti Tergugat lainnya. 


Keywords


: Asuransi, Prinsip Utmost Good Faith, Keterangan yang Tidak Benar, Waiting Period, Polis Asuransi,

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1444

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Satria Azis Widiarto



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.