STATUS ANAK DARI PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 17 FEBRUARI 2012 DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1469Keywords:
Nikah Siri, Putusan Mahkamah Konstitusi, Legal ResearchAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Perkawinan yang tidak dicatatkan mengakibatkan banyak anak yang tidak tercatat di catatan sipil. Imbasnya anak tidak memiliki indentitas karena UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mensyaratkan pengajuan akta kelahiran harus disertai dokumen perkawinan dari negara.. Anak adalah harta dunia yang sekaligus juga merupakan rahmat dan cobaan dari Allah SWT. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian metode penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Mengenai penelitian semacam ini lazimnya juga disebut “Legal Research” atau “Legal Research Instruction”. Adapun kesimpulan yang didapatkan yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengaburkan ketentuan-ketentuan mengenai anak luar kawin/anak zina, baik yang terdapat di dalam UU No. 1/1974 maupun KHI. Penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya keluarga sebagai dasar yang kuat dari suatu bangsa, karena masih belum adanya ketegasan dari pemerintah selaku pihak yang berwenang apakah akan melegalkan atau melarang pernikahan secara siri atau di bawah tangan. Serta saran yang penulis berikan adalah Anak sebagai generasi bangsa haruslah dilindungi hak-haknyaPublished
2020-12-01
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


