Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan oleh Anak di bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1479Keywords:
tinjauan yuridis, tindak pidana pencurian, anakAbstract
Tujuan penelitian ini yaitu : (1). Untuk mengetahui bagaimana Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Begal Yang Dilakukan Oleh Anak di dawah Umur. (2). Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku begal yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji putusan pengadilan, aturan-aturan hukum, teori-teori hukum dan bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil Penelitian yang diperoleh dari penulisan ini yaitu : (1) Wujud pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak secara bersama-sama dengan nomor putusan 10/Pid.Sus Anak/2015/PN.Mks sudah tepat karena telah memenuhi unsur dalam perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, serta penjatuhan pidana penjara tidak melebihi dari pidana yang diancam oleh Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dimana unsur-unsur dalam tindak pidana ini sudah memenuhi karakter dan terbukti. (2) Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Putusan Nomor : 10/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Mks yakni dengan terpenuhinya semua unsur-unsur pasal dalam dakwaannya yaitu Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,dimana berdasarkan alat bukti ditambah keyakinan hakim. Selain itu juga hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.Downloads
Published
2020-11-09
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


