Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1611Keywords:
Kata kunci, Implementasi, Kebijakan, Disiplin, Minahasa.Abstract
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan mengenai Implementasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa.Menganalisis dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi Implemetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa. Sedangkan Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti lakukan terhadap fokus penelitian mengenai Pelaksanaan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa maka diperoleh kesimpulan pertama Implenetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara ASN di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa diperoleh bahwa kebijakan tersebut tidak dapat berjalan atau diimplementasikan dengan baik, Kegagalan Implementasi Kebijakan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa baik dari sisi proses dan hasil yang dicapai secara umum dapat bersumber pada pelaksanaan kebijakan yang kurang baik (bad execution) dan adanya kondisi lingkungan kebijakan yang kurang mendukung (bad condition). Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi Implenetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara ASN di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa yakni: (1) Sosialisasi kebijakan yang kurang. (2) Mentalitas pegawai yang kurang baik. (3) Tidak adanya panutan/contoh tentang disiplin (4) Tidak adanya pemberian sangsi berupa Reward and Punishment yang jelas dan tegas (5) Faktor pilih kasih (6) Tidak ada Job Description yang jelas bagi staf pelaksana sehingga pelaksana hanya menunggu perintah dari atasan dalam bekerja.Downloads
Published
2021-01-03
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1611


