Studi Perbandingan Hukum Positif Dan Hukum Islam Tentang Pengikatan Jaminan
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1644Keywords:
Hukum Positif, Jaminan, Hukum Islam.Abstract
berlakunya ketentuan UU No. 21 Tahun 2008 perubahan nyata terlihat dalam nomenklatur hukum yang mengatur ketentuan tentang perbankan syariah. Salah satunya yang terlihat nyata adalah keberadaan Agunan dalam pembiayaan bank syariah yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 23 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 berkaitan dengan pengaturan Kelayakan Penyaluran Dana. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, dapat dilihat dalam praktik perbankan syariah sangat menitikberatkan keberadaan agunan dalam penilaian pemberian pembiayaan pada nasabah. Fokus permaslaahan dalam penulisan jurnal ini yaitu pada perbedaan pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit dengan perjanjian pembiayaan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan memahami perbedaan pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit dengan perjanjian pembiayaan syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengikatan jaminan kredit bank di Indonesia, yaitu yang pertama pengikatan jaminan perorangan dan yang kedua pengikatan jaminan kebendaan melalui hak tanggungan, fidusia, gadai, dan cessie. Kaitannya dengan perjanjian pengikatan jaminan yang merupakan perjanjian acessoir, yakni perjanjian yang lahir setelah perjanjian utang piutang menurut hukum Islam diperbolehkan, bahkan disepakati oleh para ulama (ittifaq al-madzhahib). Hal ini sesuai dengan bentuk kedua dari proses terjadinya akad rahn yang lahir setelah akad utang piutang yang melahirkan kewajiban pembayaran. Dari uraian tersebut. Oleh karena itu, bagi lembaga keungan syari’ah, seperti perbankan syari’ah atau gadai syari’ah yang ada di Indonesia, yang menerapkan sistem pengikatan jaminan dalam pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabahnya, tentu saja dapat menerapkan sistem jaminan yang saat ini telah ada dan berlaku di negara ini.Downloads
Published
2021-01-03
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Studi Perbandingan Hukum Positif Dan Hukum Islam Tentang Pengikatan Jaminan. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1644


