Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership-RCEP) Dan Pengaruhnya Untuk Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1647Keywords:
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, Hukum InternasionalAbstract
Indonesia yang merupakan anggota ASEAN dan memimpin di tahun 2011 mencoba mengkonsolidasikan perjanjian perdagangan antara ASEAN dengan mitra-mitra dagangnya. Konsolidasi perjanjian tersebut berhasil diwujudkan di tahun 2020 dan saat ini dikenal sebagai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership) yang disingkat RCEP. Gagasan dari adanya perjanjian tersebut adalah untuk membuka perdagangan jasa, menurunkan tarif, dan mempromosikan investasi untuk membantu negara-negara berkembang seperti Asia untuk mengejar ketertinggalan dunia. Metodologi dalam tulisan ini bersifat yuridis normatif, dengan tujuan penulisannya yang berfokus untuk mengetahui isi Perjanjian RCEP secara umum dan bagaimana pengaruhnya untuk Indonesia. Kesimpulan dari tulisan ini adalah sebagai upaya dalam memperluas dampak di perdagangan internasional dan menaikkan pendapatan negara, Pemerintah Indonesia menggagas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang membuka peluang tersebut dengan skala yang cukup besar bagi Indonesia.Downloads
Published
2021-01-03
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership-RCEP) Dan Pengaruhnya Untuk Indonesia. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1647


