PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR STUDI KASUS DI BIMA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1694Keywords:
Perlindungan, Konsumen Dan Sepeda Motor.Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah agar dapat mengetahui bagaimana masyarakat yang tidak mampu atau memaksakan diri untuk membeli sepeda motor secara tunai, yang biasanya menggunakan jasa perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan dalam menyelenggarakan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan model perjanjian baku, yaitu perjanjian yang bentuk maupun isinya telah ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang ekonomis atau psikologis lebih kuat. Dan bagi para pengusaha penggunaan perjanjian baku ini mungkin merupakan cara mencapai tujuan ekonomis yang efisien dan praktis karena perjanjian tersebut digunakan atau di berlakukan pada setiap calon konsumen.Desain penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji dan mengolah data-data yang diperoleh dilapangan yang merupakan data primer atau yang disebut juga penelitian lapangan dengan bertitik tolak aspek hukum (yuridis). Untuk mendukung dan melengkapi data primer juga dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder tentang permasalahan yang diteliti. Dengan demikian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Deskriptif artinya karena hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran sistematis, terperinci dan menyeluruh mengenai pelaksanaan perjanjian jual beli angsuran sepeda motor di Bima. Analitis artinya karena untuk selanjutnya akan digunakan untuk menjawab permasalahan yang kedua yakni perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian jual beli sepeda motor.Hasil penelitiannya adalah Dalam hal leavering atau penyerahan, KUHPerdata megandung sistem causal yaitu suatu sistem yang menggantungkan sahnya leavering itu pada dua syarat. a.) sahnya titel yang menjadi dasar dilakukannya leavering; dan b.) leavering tersebut dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas (beschikingsbevoegd) terhadap barang yang dileaver itu. Disini titel yang menjadi dasar leavering itu, yakni jual beli, tukar menukar, hibah (tiga perjanjian ini merupakan titel-titel untuk memindahkan hak milik). adapun orang yang berhak berbuat bebas adalah pemilik barang sendiri atau orang yang dikuasakan olehnya. Selama ini pemahaman yang ada dimasyarakat mengenai jual beli angsuran, sewa beli dan leasing adalah sama yakni pembayarannya yang dilakukan secara berkala. Namun, pengertian antara jual beli angsuran, sewa beli dan leasing berbeda.Downloads
Published
2021-01-09
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR STUDI KASUS DI BIMA. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1694


