PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR STUDI KASUS DI BIMA

Ahmadin Ahmadin

Abstract


Tujuan dalam penelitian ini adalah agar dapat mengetahui bagaimana masyarakat yang tidak mampu atau memaksakan diri untuk membeli sepeda motor secara tunai, yang biasanya menggunakan jasa perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan dalam menyelenggarakan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan model perjanjian baku, yaitu perjanjian yang bentuk maupun isinya telah ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang ekonomis atau psikologis lebih kuat. Dan bagi para pengusaha penggunaan perjanjian baku ini mungkin merupakan cara mencapai tujuan ekonomis yang efisien dan praktis karena perjanjian tersebut digunakan atau di berlakukan pada setiap calon konsumen.Desain penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji dan mengolah data-data yang diperoleh dilapangan yang merupakan data primer atau yang disebut juga penelitian lapangan dengan bertitik tolak aspek hukum (yuridis). Untuk mendukung dan melengkapi data primer juga dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder tentang permasalahan yang diteliti. Dengan demikian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Deskriptif artinya karena hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran sistematis, terperinci dan menyeluruh mengenai pelaksanaan perjanjian jual beli angsuran sepeda motor di Bima. Analitis artinya karena untuk selanjutnya akan digunakan untuk menjawab permasalahan yang kedua yakni perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian jual beli sepeda motor.Hasil penelitiannya adalah Dalam hal leavering atau penyerahan, KUHPerdata megandung sistem causal yaitu suatu sistem yang menggantungkan sahnya leavering itu pada dua syarat. a.) sahnya titel yang menjadi dasar dilakukannya leavering; dan b.) leavering tersebut dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas (beschikingsbevoegd) terhadap barang yang dileaver itu. Disini titel yang menjadi dasar leavering itu, yakni jual beli, tukar menukar, hibah (tiga perjanjian ini merupakan titel-titel untuk memindahkan hak milik). adapun orang yang berhak berbuat bebas adalah pemilik barang sendiri atau orang yang dikuasakan olehnya. Selama ini pemahaman yang ada dimasyarakat mengenai jual beli angsuran, sewa beli dan leasing adalah sama yakni pembayarannya yang dilakukan secara berkala. Namun, pengertian antara jual beli angsuran, sewa beli dan leasing berbeda.


Keywords


Perlindungan, Konsumen Dan Sepeda Motor.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Ahmadin Ahmadin



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.