Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan APBDesa Di Kabupaten Bima

Firmansyah Firmansyah, Muhamadong Muhamadong, Arif Budiman, Hendra Hendra, Firliah Rizkiani

Abstract


Dalam pembangunan desa pemerintahan desa berkedudukan sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sehingga desa memiliki kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Dalam menyelengarakan kewenangan, tugas, dan kewajiban desa dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan maka dibutuhkan sumber pendapatan desa. Beberapa hal yang menyebabkan desa membutuhkan sumber pendapatan yaitu : 1). Desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang kecil dan sumber pendapatannya sangat bergantung  pada bantuan yang sangat kecil pula. 2). Kesenjahteraan masyarakat desa yang rendah sehingga sulit bagi desa mempunyai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang tinggi. 3). Masalah itu diikuti dengan rendahnya dana operasional desa untuk menjalankan  pelayanan publik. 4). Banyak program pembangunan masuk ke desa akan tetapi hanya dikelola oleh Dinas.Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)   dengan anggaran diatas maka pengawasan itu penting, dengan melalui pengawasan yang ketat maka segala program pembangunan yang sudah disepakati tidak akan keluar dari rel atau aturan main yang ada baik dalam Undang - undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Kemendagri, Nomor 113 Tentang Pengelolaan ADD, Kemendesa, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub) maupun Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukum pelaksanaan (APBDes) untuk itu perlu adanya pengawasan langsung oleh Badan Permsyawaratan Desa (BPD). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa   (APBDesa)   yaitu persiapan anggaran, perencanaan anggaran dan evaluasi anggaran serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yaitu 30% untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan 70% untuk Pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, semua ini tidak terlepas dari prinsip-prinsip dalam pelaksanaan anggaran APBDesa yaitu diterima oleh semua pihak, sehingga dalam pengelolaan anggaran didalamnya terdapat transparansi anggaran, yang dapat dipertanggung jawabkan secara berkelanjutan. Jadi secara keseluruhan pengawasan yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan APBDesa oleh Pemerintah Desa.  


Keywords


BPD, Pengawasan, APBDesa

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1697

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Firmansyah Firmansyah, Muhamadong Muhamadong, Arif Budiman, Hendra Hendra, Firliah Rizkiani



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.