Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan APBDesa Di Kabupaten Bima
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1697Keywords:
BPD, Pengawasan, APBDesaAbstract
Dalam pembangunan desa pemerintahan desa berkedudukan sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sehingga desa memiliki kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Dalam menyelengarakan kewenangan, tugas, dan kewajiban desa dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan maka dibutuhkan sumber pendapatan desa. Beberapa hal yang menyebabkan desa membutuhkan sumber pendapatan yaitu : 1). Desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang kecil dan sumber pendapatannya sangat bergantung pada bantuan yang sangat kecil pula. 2). Kesenjahteraan masyarakat desa yang rendah sehingga sulit bagi desa mempunyai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang tinggi. 3). Masalah itu diikuti dengan rendahnya dana operasional desa untuk menjalankan pelayanan publik. 4). Banyak program pembangunan masuk ke desa akan tetapi hanya dikelola oleh Dinas.Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan anggaran diatas maka pengawasan itu penting, dengan melalui pengawasan yang ketat maka segala program pembangunan yang sudah disepakati tidak akan keluar dari rel atau aturan main yang ada baik dalam Undang - undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Kemendagri, Nomor 113 Tentang Pengelolaan ADD, Kemendesa, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub) maupun Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukum pelaksanaan (APBDes) untuk itu perlu adanya pengawasan langsung oleh Badan Permsyawaratan Desa (BPD). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yaitu persiapan anggaran, perencanaan anggaran dan evaluasi anggaran serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yaitu 30% untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan 70% untuk Pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, semua ini tidak terlepas dari prinsip-prinsip dalam pelaksanaan anggaran APBDesa yaitu diterima oleh semua pihak, sehingga dalam pengelolaan anggaran didalamnya terdapat transparansi anggaran, yang dapat dipertanggung jawabkan secara berkelanjutan. Jadi secara keseluruhan pengawasan yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan APBDesa oleh Pemerintah Desa.Downloads
Published
2021-01-09
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan APBDesa Di Kabupaten Bima. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1697


