Analisis Hukum Terhadap Amandemen Asean Protocol On The Enhanced Dispute Settlement Mechanism
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1740Keywords:
EDSM, Penyelesaian Sengketa, ASEAN.Abstract
berlakunya ketentuan Enhanced Dispute Settlement Mechanism (EDSM) yang dideklarasikan oleh ASEAN pada tahun 2004, kemudian diamandemen dalam ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism pada tahun 2019 yang diadopsi oleh Negara-negara anggota ASEAN yang mengatur tentang penyelesaian sengketa. Berdasarkan ketentuan tersebut, salah satunya yang terlihat nyata dapat dilihat dalam praktik mekanisme penyelesaian sengketa sangat menitikberatkan konsultasi tertulis yang menunjukkan dasar hukum pengaduan dan Senior Economic Officials Meeting (SEOM) sebagai lembaga pengajuan permintaan untuk konsultasi. Fokus Permasalahan dalam penulisan jurnal ini yaitu menganalisa isu permasalahan bahwa ASEAN EDSM lazimnya diketahui sebagai mekanisme yang tidak pernah digunakan oleh ASEAN, serta prospek bagi negara-negara ASEAN untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa tersebut di masa depan dengan adanya amandemen EDSM di tahun 2019, dan bagaimana Negara-negara anggota ASEAN akan mengadopsi amandemen dari Protokol ASEAN ESDM ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin akan terjadi dalam proses implementasi protokol ESDM pada sektor ekonomi dan perdagangan internasional harus lebih diperjelas. Pengikatan atau kewajiban yang disepakati dalam amandemen Protokol EDSM yang baru memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa Perdagangan ASEAN untuk mencapai efisiensi dengan cara meningkatkannya menjadi praktis, transparan dan jelas.Downloads
Published
2021-01-16
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Analisis Hukum Terhadap Amandemen Asean Protocol On The Enhanced Dispute Settlement Mechanism. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1740


