PERAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN DI DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PERBATASAN INDONESIA (The Role Of The National Border Management Authority Republic Of Indonesia In Supervising Indonesia's Borders)

Dwinta Nurul Puteri

Abstract


Pengelolaan batas wilayah negara pada dasarnya dilakukan untuk mencapai keberadaan arah strategis mewujudkan kawasan perbatasan sebagai wilayah yang aman, baik secara kedaulatan negara, ketertiban, serta keamanan kawasan. Konstitusi Indonesia, khususnya pada Pasal 25A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Melihat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang mengamanatkan tugas BNPP yaitu menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan; dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan. Sedangkan pelaksana teknis pembangunan dilakukan oleh instansi teknis sesuai tugas pokok dan fungsinya.


Keywords


perbatasan, badan nasional pengelola perbatasan, Indonesia.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1749

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Dwinta Nurul Puteri



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.