PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA TRANSAKSI E-COMMERCE
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1765Abstract
Penggunaan e-commerce setiap tahun semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan memudahkan konsumen untuk memenuhi kebutuhannya. Ditambah dengan semakin banyak pilihan platform e-commerce sehingga mengubah pola belanja masyarakat ke arah online shopping. Setiap transaksi pada umumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tak terkecuali transaksi secara online/e-commerce. Dalam penulisan ini akan dibahas ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi online/e-commerce Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang artinya bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang mengikat seperti ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil karya penelitian hukum dan bahan pendukung lain seperti kamus. Penelitian ini akan menjelaskan bagaimana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transaksi secara online yang dilakukan sehingga masyakarat selaku produsen maupun konsumen dapat mengerti dan mampu menerapkannya.Kata Kunci: e-commerce, transaksi, PPNDownloads
Published
2021-01-26
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA TRANSAKSI E-COMMERCE. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1765


