PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 81/PID.SUS/2019/PN.JPA)
Abstract
Abstrak
Artikel ini membahas mengenai hubungan antara kegiatan pencucian uang dengan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan bank sebagai sarana pencucian uang. Dalam penelitian ini juga aka membahas mengenai perlindungan hukum terhadap bank serta bagaimana pencegahan kegiatan pencucian uang. Adapun dalam penelitian ini akan menggunakan sebuah kasus dengan nomor perkara 81/Pid.Sus/2019/PN.Jpa sebagai acuan. Penelitian ini adalah penelitian normative yuridis dengan bentuk preskriptif, yang melakukan identifikasi pokok-pokok permasalahan yang hendak dibahas secara tuntas dengan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum bagi bank yakni berasal dari tindakan preventif pihak bank sendiri dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance yang baik khususnya melaksaakan prinsip customer due diligence dan prinsip enhanced due diligence bagi calon nasabah maupun nasabah existing penyimpan dana. Selain itu bank harus selalu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga yang berwenang memberikan informasi atas harta kekayaan seseorang yang patut diduga adanya transaksi mencurigakan.
Abstract
This article convey about the relationship between money laundering and narcotics crimes and banks position as a means of money laundering. This research will also convey the legal protection of banks and how to prevent money laundering activities. In this study, we will use a case with case number 81 / Pid.Sus / 2019 / PN.Jpa as a reference. This research is a juridical normative research with prescriptive form, which identifies the main issues to be discussed thoroughly with the legal norms contained in the relevant laws and regulations. The results of this study found that legal protection for banks comes from preventive actions by the bank itself in applying the principles of good corporate governance principle, especially implementing the principles of customer due diligence and the principle of enhanced due diligence for prospective customers and existing fund depositors. In addition, banks also must always coordinate with the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) as the institution authorized to provide information on the assets of a person who should suspect a suspicious transaction.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1779
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Aris Dzilhamsyah
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.