KEMUNCULAN AGAMA BARU DI INDONESIA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HAM DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Aris Prio Agus Santoso, Muhamad Habib, Rezi Rezi, Diniar Hapsari

Abstract


UUD 1945 memberi kebebasan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan yang dianutnya, akan tetapi dalam implementasinya kemunculan agama baru justru malah memecah Persatuan Indonesia antara Pemerintah dan warga yang menganut ajaran atau agama baru tersebut sehingga hal ini akan mengakibatkan dilema hukum dan sosial.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kemunculan agama baru ditinjau dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia, dan bagaimana kemunculan agama baru ditinjau dari RUU Kerukunan Umat Beragama.

Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data dari studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kemunculan agama baru di Indonesia merupakan Hak Asasi Manusia yang perlu dihormati dan dilindungi. Sekalipun bukan termasuk 6 (enam) agama yang diakui, dan Negara harus tetap menjamin kebebasan para pemeluk agama tersebut.  Terkait masalah syariat dikembalikan kepada masing-masing individu dan keberadaan sanksi yang diajarkan dalam agama tersebut, karena pelanggaran norma agama sanksinya adalah dipertanggungjawabkan oleh individu tersebut dihadapan Tuhannya.Kemunculan agama baru di Indonesia adalah dilarang sepanjang agama tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak menjaga kerukunan antar umat beragama lain yang telah diakui di Indonesia.


Keywords


Agama Baru, HAM, Kerukunan Umat Beragama.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1783

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 ARIS PRIO AGUS SANTOSO



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.