PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN SURAT EDARAN NO SE/06/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1785Keywords:
penanganan ujaran kebencian, kepolisian republik indonesia, surat edaran NO SE/06/X/2015Abstract
Undang-undang Dasar 1945 mengatur hak-hak yang melekat pada manusia salah satunya ialah hak kebebasan berpendapat yang tercantum pada Pasal 28 huruf E. Kebebasan berpendapat dan berekspresi mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat di suatu negara baik negara maju maupun negara berkembang. Seiring dengan kemajuan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks. Kemajuan tersebut menyebabkan kebebasan berpendapat dapat disampaikan oleh masyarakat melalui dunia maya atau internet. Kemajuan teknologi sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan munculnya berbagai macam situs jejaring sosial yaitu Social Media. Dengan adanya Social Media masyarakat Indonesia semakin mudah untuk menyampaikan pendapatnya, namun tidak sedikit dari mereka yang menggunakan Social Media sebagai alat untuk mengemukakan Ujaran Kebencian. Semakin maraknya kasus Ujaran Kebencian melalui Social Media, maka mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Surat Edaran Ujaran Kebencian Nomor SE/06/X/2015 yang menyebutkan bahwa Ujaran Kebencian bisa merupakan tindak pidana yang tercantum dalam KUHP dan diluar KUHP. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Polri, SE/06/X/2015 menjadi landasan operasional kerja Polri dalam menangani kasus Ujaran Kebencian dan dalam penanganan tindak pidana tersebut, Polri terlebih dahulu melakukan tindakan prevenif atau pencegahan. Jika tindakan preventif tidak bisa menyelesaikan masalah, maka Polri akan menjalankan proses penegakan hukum.Downloads
Published
2021-01-29
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN SURAT EDARAN NO SE/06/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1785


