Kewenangan KPPU Menjatuhkan Sanksi Daftar Hitam dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Gleshya Regita Putri My Made

Abstract


Terjadinya persekongkolan dalam tender dapat mengakibatkan penjatuhan sanksi administratif kepada pelaku usaha berdasarkan hukum persaingan usaha. Otoritas tunggal yang dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap persekongkolan dalam tender adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penelitian ini membahas apakah KPPU sebagai otoritas tunggal yang berperan dalam penegakan hukum persaingan usaha berwenang menjatuhkan sanksi administratif khususnya sanksi daftar hitam terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa KPPU berwenang menjatuhkan sanksi daftar hitam tersebut atas dasar kewenangan administratif yang melekat pada institusinya. Penelitian ini berbentuk penelitian yuridis normatif dengan menganalisis Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2018 yang bersifat preskriptif analitis.


Keywords


daftar hitam, KPPU, persekongkolan, tender

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1823

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Gleshya Regita Putri My Made



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.