Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 Terhadap Tindak Pidana Kehutanan
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1957Keywords:
, Implikasi, Tindak Pidana, KehutananAbstract
Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan (UUPPPH) dan Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) dimaksudkan dalam rangkan menjaga kelestarian, kedayagunaa dan kemanfaatannya untuk menopang kehidupan dan menjadi sumber kemakmuran rakyat. Tindak pidana kehutanan dalam UU ini telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari fungsi hutan yaitu: fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi) dan fungsi sosial.Persoalan klaim kawasan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menerbitkan izin-izin usaha diatas tanah yang baru ditunjuk sebagai kawasan hutan, tetapi belum dikukuhkan atau ditetapkan keberadaannya sebagai hutan tetap. Mengingat putusan MK sebelumnya No. 45/ PUUIX/2011 menafsirakan Pasal 1 angka (3) UU Kehutanan bahwa penunjukan merupakan tahapan awal dalam pengukuhan kawasan hutan. Tindak pidana kehutanan yang diperuntukan agar pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya hutan harus tetap menjaga kelestarian dan dilakukan secara arif dan bijaksana, agar tidak terjadi kerusakan.Downloads
Published
2021-03-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 Terhadap Tindak Pidana Kehutanan. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1957


