Netralitas Birokrasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Belu Periode 2020-2025

Authors

  • Donatus Sae Ilmu Pemerintahan STISIP Fajar Timur Atambua
  • Dedi Supriadi Ilmu Pemerintahan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Samawa Rea

DOI:

https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1980

Keywords:

Netralitas Birokrasi, Pelayan Public

Abstract

Netralitas birokrasi merupakan pertanyaan berputar dan berulang dalam setiap moment pemilihan umum baik tingkat lokal maupun tingkat nasional. Pertanyaan tersebut lahir dari siksp skeptic yang sangat dalam dan sulit diurai. Hal ini terjadi karena birokrat berada pada dua sisi yakni sebagai aparatur pemerintah dan  sebagai pelayan masyarakat. Sebagai aparatur milik pemerintah birokrat berada di bawah kendali pemerintah dalam hal ini kepala eksekutif karena jabatan yang diperoleh birokrat merupakan pemberian kepala eksekutif. Dalam situasi tertentu birokrat berada di bawah kendali pemerintah dalam hal ini kepala eksekutif. Di sisi lain kehadiran birokrat  sebagai pelayan rakyat mengharuskan birokrat bertanggungjawab untuk menghadirkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Dua sisi tersebut mrmiliki tujuan yang sama yakni menghadirkan pelayanan prima, tetapi kadangkala berbenturan dalam sikap yakni antara berpihak kepada tuan (kepala eksekutif) atau kepada masyarakat sebagai subyek layanan. Benturan tersebut mengakibatkan birokrat berada dipersimpangan dilematis, antara memihak kepada kepentingan eksekutif sebagai pemberi jabatan atau berpihak kepada pelayanan yang professional berdasarkan sumpah jabatan. Hal inilah menyebabkan birokrasi cenderung tidak bersikap netral. Realitas menunjukkan bahwa birokrat cenderung berpihak kepada kepala eksekutif. Apabila sudah berada pada situasi demikian maka rakyat diabaikan. Tindakan ini secara tidak sadar mengangkangi demokrasi yang mana menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, dan sebagai alasan lahirnya birokrasi.

Downloads

Published

2021-03-08

How to Cite

Netralitas Birokrasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Belu Periode 2020-2025. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1980