Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Tindakan Fraud yang Dilakukan Pegawai Bank
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1981Abstract
Bagi dunia perbankan, keberlangsungan perusahaan sangat bergantung dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini berarti, hilangnya kepercayaan dari masyarakat (nasabah) kepada bank akan berdampak buruk bagi keberlangsungan kegiatan bank. Kepercayaan rakyat untuk bank tidak terlepas dari peran personil atau pegawai bank. Peran dari personil atau pegawai bank, antara lain menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan melakukan tugas dalam rangka menjalankan jasa perbankan. Walaupun pola dan perilaku pegawai bank dalam menjalankan tugasnya telah diatur, namun saat ini, masih banyak terjadi fraud yang dilakukan oleh pegawai bank. Bank yang seharusnya mengelola bisnis dengan kepercayaan telah banyak disalahgunakan oleh para pegawai bank yang dapat menimbulkan kerugian, baik bagi nasabah, pegawai bank itu sendiri, maupun bank yang bersangkutan.Dengan adanya fraud yang dilakukan oleh pegawai bank, maka bank dan pemerintah telah membuat beberapa pengaturan dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah. Dalam rangka penguatan sistem pengendalian intern Bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum serta mempertimbangkan terungkapnya berbagai kasus Fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank maka perlu diatur ketentuan mengenai penerapan strategi anti Fraud bagi Bank Umum.Downloads
Published
2021-03-08
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Tindakan Fraud yang Dilakukan Pegawai Bank. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1981


