Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Tindakan Fraud yang Dilakukan Pegawai Bank

Audita Cindanufaza

Abstract


Bagi dunia perbankan, keberlangsungan perusahaan sangat bergantung dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini berarti, hilangnya kepercayaan dari masyarakat (nasabah) kepada bank akan berdampak buruk bagi keberlangsungan kegiatan bank. Kepercayaan rakyat untuk bank tidak terlepas dari peran personil atau pegawai bank. Peran dari personil atau pegawai bank, antara lain menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan melakukan tugas dalam rangka menjalankan jasa perbankan. Walaupun pola dan perilaku pegawai bank dalam menjalankan tugasnya telah diatur, namun saat ini, masih banyak terjadi fraud yang dilakukan oleh pegawai bank. Bank yang seharusnya mengelola bisnis dengan kepercayaan telah banyak disalahgunakan oleh para pegawai bank yang dapat menimbulkan kerugian, baik bagi nasabah, pegawai bank itu sendiri, maupun bank yang bersangkutan.

Dengan adanya fraud yang dilakukan oleh pegawai bank, maka bank dan pemerintah telah membuat beberapa pengaturan dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah. Dalam rangka penguatan sistem pengendalian intern Bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum serta mempertimbangkan terungkapnya berbagai kasus Fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank maka perlu diatur ketentuan mengenai penerapan strategi anti Fraud bagi Bank Umum.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1981

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Audita Cindanufaza



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.